Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ciri-ciri tanah masyarakat yang menjadi incaran para mafia tanah.
Para mafia tanah cenderung mengincar daerah dengan harga jual tanah yang tinggi atau menjanjikan, Hadi menjelaskan.
“Para oknum mafia tanah ini biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi,” paparnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, Rabu (7/12/2022).
Selain tanah yang menjanjikan, tentu saja tanah yang masih belum memiliki sertifikat dan yang masih dalam persengketaan juga menjadi incaran para mafia tanah.
Karena itulah, Hadi Tjahjanto mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya agar ke depannya nanti dapat terhindar dari modus-modus mafia tanah serta mencegah peluang munculnya kejahatan pertanahan.
Bahkan, jika diperlukan dibentuk dasar hukum yang dapat mendukung percepatan penyelesaian permasalahan tanah, sehingga bisa menjadi pembelajaran serta landasan bersama untuk ke depannya.
Ada 5 oknum mafia tanah, Hadi melanjutkan, meliputi oknum pegawai BPN, oknum camat, oknum kepala desa, oknum pengacara, dan oknum notaris/PPAT.
Berbagai macam cara ditempuh seperti pemalsuan dokumen alas hak, hilangnya warkah tanah, rekayasa perkara di pengadilan dan lain sebagainya.
“Kelima oknum tersebut tidak akan berhasil tujuannya tanpa adanya bantuan dari mafia peradilan yaitu oknum polisi, oknum jaksa, serta oknum hakim,” lanjut Hadi.
Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN juga sudah menjalin kerja sama dan membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.
Kementerian ATR/BPN turut membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan di tingkat Kementerian serta Kantor Wilayah.
Disadur dari kompas.com
0 Comments