Dalam upaya memenuhi target 126 juta bidang tanah terdaftar, Kementerian ATR/BPN menggunakan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap. Tercatat per 26 Januari 2023 kemarin terdapat daerah yang sudah ditetapkan sebagai Kota Lengkap, yaitu Kota Denpasar, Bali.
Sebagai penanda atas penetapan ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan pemukulan gong yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Kamis (26/01/2023).
Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, hal ini merupakan sebuah sejarah lantaran Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap.
“Pertama kali di Bali khususnya, Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah Presiden,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurut Hadi, Kota Lengkap adalah wilayah yang semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dan kota.
“Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertifikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itu lah yang dikatakan Kota Lengkap,” paparnya.
Hadi menilai, suatu wilayah yang menyandang label Kota Lengkap akan memperoleh sejumlah keuntungan. Pertama, semua bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum serta nilai tanahnya meningkat lantaran memiliki sertifikat.
“Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM, apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya,” imbuhnya.
Selain itu, jika ada investor yang mau masuk ke Bali, tanahnya sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga investor tidak akan terganggu.
“Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik,” tandas Hadi.
Sementara itu, Andry Novijandri selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali menyampaikan, proses penyertifikatan tanah di Bali sudah mencapai 95,88%.
Dengan begitu, sebanyak 1.922.998 bidang tanah di Bali sudah terdaftar dan terpetakan. Pada kesempatan yang sama, I Wayan Koster selaku Gubernur Bali juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
“Sinergi dan kolaborasinya dalam percepatan penyelesaian masalah di Bali ini sangat baik,” pungkasnya.
Disadur dari kompas.com