Makin Mahal, Pajak Orang Asing Beli Properti di Singapura Meningkat Jadi 60%

Pada Rabu, (26/4/2023) kemarin, otoritas Singapura resmi meningkatkan pajak atas pembelian properti yang dilakukan oleh warga asing dengan menggandakan bea meterai sebesar 60%.  

Dilansir dari Bloomberg, Kamis (27/4/2023), kebijakan ini diimplementasikan guna mendinginkan pasar properti residensial yang harganya semakin melambung, sekaligus menjaga daya beli warga lokal untuk memiliki hunian. 

Sebagaimana diketahui, real estat Singapura merupakan investasi paling aman dan tempat berlindung bagi investor asing. Dengan begitu, otoritas negeri Singa tersebut meningkatkan bea meterai untuk pembeli rumah oleh warga asing dengan tarif pajak yang digandakan menjadi 60% dari yang sebelumnya sebesar 30%. 

Chang Shu, Ekonom Asia Bloomberg Economics menyampaikan, kenaikan pajak tersebut dapat menghambat investasi besar-besaran yang dilakukan asing ke Singapura. Tetapi, efektivitas dan dampaknya mungkin tak akan sebesar yang diharapkan. 

“Permintaan untuk mendiversifikasi aset tetap kuat, dan Singapura masih menjadi tujuan utama di Asia,” ungkap Chang Su.

Bukan rahasia lagi bahwa sektor properti Singapura tetap kuat bahkan ketika negara-negara lain menghadapi perlambatan lantaran melonjaknya suku bunga dan inflasi. Sebab, banyaknya aliran uang yang masuk, khususnya dari taipan China.

Namun, hal itu menyebabkan minimnya pasokan properti. Apalagi kenaikan biaya konstruksi selama pandemi juga mendorong harga rumah dan sewa sehingga memicu ketidakpuasan di kalangan warga lokal. Otoritas Singapura semakin cemas bahwa investor asing semakin melihat properti Singapura sebagai kelas aset panas dan menekan warga setempat.

“Tanpa adanya tindakan pencegahan dini, kita mungkin melihat jumlah investasi, baik oleh penduduk lokal maupun orang asing tumbuh, dan itu akan menambah tekanan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti hunian,” ungkap Desmond Lee, Menteri Pembangunan Nasional Singapura.

Menurut Lee, tarif pajak baru akan berdampak pada sekitar 10% dari transaksi properti pribadi. Analis meramalkan dampak terbesar akan dirasakan oleh pembeli properti mewah asing.

Menurut laporan Reuters, bea meterai untuk orang asing terakhir kali dinaikkan menjadi 30% dari 20% pada Desember 2021. Hal ini menyebabkan penurunan sebesar 16,5% pada kondominium yang dibeli oleh orang asing pada 2022.

Namun, harga belum juga turun. Nicholas Mak, Chief research officer di perusahaan proptech MOGUL.sg  menyampaikan, ada batasan tindakan jika hanya 10% dari pembelian yang terpengaruh.

 “Ada sedikit dampak pada 90 persen lainnya. Jika demikian, bagaimana Anda mendinginkan pasar? Anda memiliki pabrik minyak yang terbakar dan orang-orang ini tidak menggunakan alat yang tepat untuk memadamkan api,” ujar Mak. 

Vera Liu, seorang agen properti Singapura, tampak panik setelah pajak properti baru diberlakukan dan membuat 2 dari kesepakatan yang sedang berlangsung gagal.  Liu mengaku, pembeli properti asing menarik diri dari pembelian kondominium mewah senilai US$7,50 juta.

Sementara itu, pembeli lain yang berminat dan sudah berkomitmen untuk transfer dana ke Singapura juga melakukan penundaan.

“Pintu sekarang tertutup [untuk pembeli asing]. Saya panik menelepon pembeli saya menjelang tengah malam, ini gila, penyesuaiannya sangat tinggi. Itu bisa berarti bea beberapa juta dolar lebih banyak untuk beberapa pembeli,” ungkap Liu, dilansir dari Reuters. 

Sejak menjalankan pembelian pada 2018 silam, pemerintah telah mengatur waktu pengumuman setiap langkah pengetatan menjelang tengah malam. Tarif baru mulai berlaku pada Kamis, (27/4/2023). 

Kenaikan bea meterai merupakan salah satu langkah pengetatan paling keras di pasar real estat dalam waktu yang lama dan terjadi setelah serbuan orang asing kembali ke pasar properti Singapura dalam beberapa tahun belakangan. 

Disadur dari bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *