Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) punya solusi buat masyarakat Indonesia yang kini memiliki kelompok tertentu, tetapi belum punya rumah hingga saat ini.
Salah satunya, dengan mendorong masyarakat tersebut untuk punya rumah dengan cicilan murah dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan dari perbankan dan prasarana sarana utilitas (PSU) yang lengkap.
Fitrah Nur selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR menyampaikan hal ini dalam rilis, Selasa (23/5/2023).
“Kini, semua masyarakat yang memiliki kelompok dan tergolong berpenghasilan rendah bisa mendapatkan kemudahan memiliki rumah. Kami mendorong perbankan dan pengembang, serta pemerintah daerah untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbasis kelompok,” ujarnya.
Menurut kebijakan Ditjen Perumahan yang dijalankan oleh Direktorat RUK, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk memangkas backlog perumahan adalah dengan mendukung perumahan MBR secara berkelompok.
Sebagai contoh, bantuan perumahan untuk kelompok masyarakat yang memiliki profesi sebagai tukang cukur atau seniman rambut asli Garut (Asgar) yang sekarang sudah mempunyai kompleks perumahan sendiri. Fitrah menjelaskan, banyak insentif bidang perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh MBR secara berkelompok.
Mereka bisa melayangkan surat permohonan dan proposal bantuan perumahan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat kepada Kementerian PUPR.
“Kami akan melakukan verifikasi kelompok MBR yang memerlukan bantuan perumahan berdasarkan surat permohonan dan proposal yang dikirimkan,” ujar Fitrah. Mereka dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dengan cicilan ringan serta memiliki rumah subsidi yang didirikan pengembang.
Lalu, dipercepat dari Pemda, serta dilengkapi PSU dari Ditjen Perumahan. Kemudian, perumahan MBR berbasis kelompok merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal atau non-fix income untuk KPR FLPP dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 6 juta untuk yang belum menikah.
Jika masyarakat membeli rumah dengan KPR FLPP maka dapat memperoleh subsidi berupa cicilan tetap selama masa tenor.
“Masyarakat dapat bantuan subsidi pemerintah dan cicilan Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta dan tetap dengan masa tenor KPR 10 sampai 20 tahun,” paparnya
Disadur dari kompas.com