Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadwalkan regulasi terkait harga rumah subsidi yang baru bakal segera rilis pada Juni 2023 nanti.

Haryo Bekti Matoyoedo selaku Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menyampaikan, pemerintah memerlukan waktu lebih panjang untuk mengeluarkan regulasi tersebut lantaran proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antar kementerian.

Sebagai informasi, rencana kenaikan harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah mengudara sejak tahun lalu. Tetapi, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diputuskan. 

“Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya,” ungkap Haryo di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

Dalam hal ini, Haryo mengaku pihaknya mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN. PUPR juga telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan bakal rilis Juni mendatang, Haryo menegaskan,. 

Sebagaimana diketahui, sudah selama 3 tahun terakhir ini pengembang terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung setimpal dengan kenaikan harga material dan BBM. 

Saat ini Aturan terkait batasan harga rumah subsidi termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.  

Sedangkan kenaikan harga rumah subsidi terbaru termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebasn PPN.

Sejumlah asosiasi pengembang telah melakukan perundingan dengan BKF selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi.

Adapun, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5%, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yaitu 7%. 

Perlu diketahui, angka tersebut sebenarnya masih berada di bawah dari usulan para pengembang, yakni 13%. Tetapi, para pengembang menilai kenaikan 7% masih lebih baik ketimbang tidak sama sekali.

Diberitakan sebelumnya, Fitrah Nur selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) merespon desakan para pengembang rumah subsidi untuk segera melakukan penyesuaian, mengingat dalam 3 tahun terakhir ongkos produksi semakin tinggi.  

Menurutnya, PUPR telah memberikan stimulus lewat Peraturan Menteri (Permen) No.7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus.

Stimulus yang dimaksud ialah, kemudahan pengembangan site plan di mana PUPR akan mengembangkan 50 persen Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).  

“Itu bisa mengcover kekurangan dari harga rumah, kita bisa bantu PSU 50 persen dari kapasitas site plan dan kami bisa masuk ke persampahan sekarang bisa masuk juga air bersih,” ungkapnya. 

Selain itu, Fitrah juga mengaku pihaknya siap memberikan bantuan untuk jalan akses perumahan. Tetapi, Pemda setempat perlu memastikan bahwa delineasi merupakan kawasan perumahan.

Dengan begitu, menurutnya sudah banyak pilihan yang ditawarkan untuk membantu para pengembang rumah subsidi yang kesulitan.  

“Dulu itu cuma jalan lingkungan saja, dan itu cuma 30 persen kapasitas site plan, jadi kalau ada 500 unit dia 30 persennya, kalau sekarang kita bisa 250 unitnya kita bantu,” ujarnya.

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply