Istilah tanah wakaf di negeri +62 ini tentunya bukan sesuatu yang asing. Hal ini memang lazim terjadi di tanah air. Tetapi, asal tau saja, tidak serta merta semua tanah bisa menjadi tanah wakaf atau diwakafkan. Pasalnya, pemerintah sudah mempunyai regulasi terkait tanah wakaf ini.
Untuk mengawalinya, pengertian wakaf bisa Kamu ketahui merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di situ dijelaskan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum pemilik (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Perbuatan tersebut dibuktikan dengan ikrar wakaf. Pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir (penerima).
Kemudian pada Pasal 15 diterangkan bahwa suatu harta benda bisa diwakafkan apabila secara sah dimiliki dan dikuasai oleh wakif. Ada 2 kategori aset yang termasuk harta benda wakaf, yaitu harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 16.
Tanah merupakan kategori harta benda tidak bergerak. Lebih detilnya terdiri dari:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hal mendetail mengenai hak atas tanah yang bisa diwakafkan tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Hak atas tanah yang telah diwakafkan telah terhapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi benda wakaf. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2. Sedang dalam Pasal 3, tanah yang bisa diwakafkan berupa:
- Hak Milik, atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
- Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
- HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas tanah bersama yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
- Tanah Negara.
Seluruh tanah dari kelima jenis hak atas tanah di atas kecuali HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun bisa diwakafkan untuk jangka waktu selamanya.
Namun, khusus untuk HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, bisa diwakafkan untuk jangka waktu selamanya apabila mendapat izin tertulis atau pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.
Hal serupa juga berlaku untuk sertifikat HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas tanah negara sebagaimana tertera di dalam Pasal 5. Yaitu jika terdapat catatan mengenai izin akan dialihkan, untuk bisa diwakafkan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Disadur dari kompas.com