Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sertifikasi tanah wakaf agar tanah wakaf diakui oleh negara dan memiliki alas hak yang legal.
Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan, ini juga merupakan upaya menjaga niat baik wakif. Para wakif atau orang yang mewakafkan hartanya berharap tanah wakafnya bisa berbuah amal saleh dan amal jariah pada masa depan.
“Oleh karena itu, ini patut dijaga. Jika tidak dijaga dengan baik dapat diambil oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti mafia tanah,” ujar Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (6/2/2023).
Tak hanya itu, Raja Juli juga menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menginstruksikan untuk serius dalam upaya pendampingan sertifikasi tanah wakaf ini.
“Hal ini juga sebagai upaya komitmen kita kepada para umat beragama di Indonesia untuk memastikan tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia dapat tersertifikasi,” imbuh dia.
Raja Juli menyampaikan, dalam agama Islam, ada yang namanya aktivitas islamic philanthropy atau kedermawanan berlandaskan islam. Dia mengatakan, hal ini juga dilandasi oleh kesadaran kolektif bahwa harta yang dimiliki oleh kaum muslim tak hanya bersifat personal, melainkan juga bersifat sosial.
“Sehingga, mereka kemudian bersedekah, mewakafkan harta mereka secara halal untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya pun turut mengapresiasi kebijakan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beserta jajaran atas upaya sertifikasi tanah wakaf.
“Semoga dengan adanya sertifikasi tanah wakaf ini sebagai langkah awal menuju capaian-capaian daerah lainnya,” kata Muda.
Muda mengaku, sertifikasi tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN ini merupakan sesuatu yang sangat dihargai dan dibanggakan Kabupaten Kubu Raya.
Disadur dari kompas.com