Awas, Hati-hati! Kamu Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Bisa Dipenjara Selama Sebulan Lho

Seseorang mungkin bakal merasa jengkel apabila ada tetangga atau orang lain yang memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya secara sembarangan. Fenomena ini pun sebenarnya tak jarang terjadi di negeri +62 ini, alasannya macam-macam salah satunya karena pemilik mobil tak punya garasi.

Selain rasa jengkel, fenomena ini juga berdampak pada sejumlah hal. Mulai dari merusak pemandangan, mengganggu orang yang melintas, menghambat akses jalan ketika terjadi kegawatdaruratan, keamanan kendaraan yang tak terjamin, hingga bikin hubungan antar tetangga jadi rusak.

Sebenarnya, ada regulasi yang mengatur persoalan parkir di jalan perumahan yang harus Kamu ketahui. Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Regulasi lain terkait permasalahan parkir di lingkungan perumahan juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Lantas, apa hukuman buat orang yang memarkir kendaraannya di depan rumah secara sembarangan?

Menurut Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka bakal dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp 250.000.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *