Seribuan Tower Rusun Yang Sudah Berdiri Wajib Hukumnya untuk Segera Punya Badan Pengelola

Program perumahan dari Kementerian PUPR emang keren banget, salah satunya pembangunan rusun buat berbagai kalangan seperti guru, ASN, TNI-Polri, pelajar, dan lain-lain. Mereka berusaha keras supaya rusun-rusun ini cepat dihuni dan diserahkan ke penerimanya.

Pendataannya juga diperkuat terus biar gak ada yang kelewat, dan penerima aset bangunan ini juga harus siapin tim untuk merawat rusun supaya bisa dimanfaatin secara maksimal oleh yang berhak dan umurnya juga bisa lama.

 “Kami akan terus berupaya supaya aset rusun yang dibaangun pemerintah pusat dengan menggunakan dana APBN ini bisa segera diserahterimakan kepada pengusul bantuan. Kami akan terus mengoptimalkan tugas dan fungsi khususnya unutk penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan rusun,” ungkap Aswin Grandiarto selaku Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Nih, standar dan pedoman ini bakal bantu para pengelola rusun buat ngasih bimbingan teknis, supervisi, dan pemantauan buat penyediaan, penghunian, dan pengelolaan rusun. Biar semuanya jalan dengan lancar, koordinasinya juga harus ditingkatin dengan berbagai pihak supaya bisa nyari solusi bareng dan selesainin masalah-masalah serah terima aset, termasuk sertifikat, pengelolaan gedung, dan BMN.

Untuk masalah penghunian, kayaknya bakal dirumusin solusinya sesuai kebutuhan di lapangan, misalnya badan pengelola yang belum ada, verifikasi calon penghuni, dan sejenisnya. Harus ada target juga buat pelaksanaan penghunian dan penyelesaian dokumen serah terima aset.

Berdasarkan data, udah ada 1.341 tower rusun yang udah diserah terima, alias udah mencapai 61,83 persen. Masih ada 261 tower atau lebih dari 12 persen rusun yang lagi proses serah terima, sementara 567 tower atau 26,14 persen masih dalam proses melengkapi dokumen.

 “Output maupun target dari proses serah terima antara lain kesepakatan target penghunian dan pemenuhan kelengkapan dokumen mulai dari serah terima aset rusun yang ditandatangani sejumlah pihak sesuai lokasi rusun. Instansi yang diperlukan yaitu sekretaris daerah kabupaten-kota, kepala balai pelaksana penyediaan perumahan, perwakilan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR,” tambahnya.

Nah, penting banget nih supaya rusun yang dibangun dengan dana APBN buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nggak jadi kayak mess aja. Buat ngontrol itu, harus ada badan pengelola yang dibentuk dengan ngefixin harga sewa dari Rp50 ribu sampe Rp100 ribu per bulan. Biar bisa terjangkau buat MBR yang butuh hunian yang layak.

Disadur dari rumah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *