Geber Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemerintah Gratiskan Biaya Pajak

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lagi menggenjot proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN, punya target ambisius. Dia pengen akhir tahun 2024, semua tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.

“Insya Allah sampai dengan akhir 2024, tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan,” ungkap Hadi dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Kamis (20/7/2023).

Sebagai upaya biar makin cepet, Pak Menteri bilang Pemerintah Daerah (Pemda) bakalan ngasih bantuan berupa pembebasan biaya pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB).

Pada momen yang sama, Pak Menteri juga menyerahkan 77 sertifikat wakaf dan rumah ibadah kepada 11 perwakilan penerima, yang digelar di Masjid Fajar Ramadhan, Kota Medan. Hadi berharap dengan beresnya urusan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah, jemaah bisa lebih afdal dalam beribadah.

“Kita akan terus bekerja untuk menyelesaikan tanah-tanah wakaf atau tempat-tempat ibadah,” tambah Hadi.

Selain itu, sertifikasi ini juga biar nggak ada mafia tanah yang nyelonong rebutan lahan, atau biar nggak ada warisan yang berantakan. Jadi, semua jadi jelas dan aman deh!

Nah, tujuan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Medan juga buat ngatasi masalah sengketa tanah di Sumatera Utara.

Kabarnya, Pemerintah punya target, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di seluruh Indonesia harus rampung di tahun 2025, dengan jumlah tanah mencapai 126 juta bidang. Nah, di tahun 2024, PTSL ditargetin bisa mencapai 120 juta bidang tanah. Saat ini, progresnya baru sekitar 104,7 juta bidang tanah.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *