BP Tapera bakal balikin duit tabungan perumahan buat ahli waris yang ortunya eks PNS dan udah pensiun dari 1993 sampe Desember 2020. Tak terkecuali buat PNS punah.
Mengacu pada PT Taspen (Persero), PNS punah maksudnya adalah PNS pensiun dan/atau pasangannya sudah meninggal, serta memiliki keturunan yang sudah berusia di atas 25 tahun. Tetapi, hal tersebut tak berlaku dalam pengembalian tabungan perumahan yang dilakukan BP Tapera kepada PNS pensiun ataupun ahli warisnya.
“Ini (PNS punah) tidak berlaku bagi BP Tapera karena menyangkut tabungan perumahan. Kalau BP Tapera wajib (mengembalikan) sampai anaknya berusia berapa pun. Ini kan tabungan almarhum (PNS pensiun) saat aktif bekerja. Namanya tabungan, jadi wajib dikembalikan,” ungkap Budi Santoso selaku Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera dalam acara bincang media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Contohnya, semisal ada PNS yang udah pensiun dan meninggal tahun 2010. Meskipun pasangannya udah gak ada dan anaknya udah di atas 25 tahun, BP Tapera bakal tetep balikin tabungan perumahan yang ada.
Alasannya, terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu BP Tapera tetap punya tugas buat ngembaliin tabungan perumahan ke pensiunan PNS atau ahli waris yang berhak menerima itu duit tabungan.
“BP Tapera diberikan amanah khusus untuk PNS punah, dalam tiga tahun diberikan mandat untuk mengembalikan, tapi rupanya tidak mudah,” ujar Budi.
Dalam beleid tersebut, jika selama tiga tahun proses pengembalian tabungan itu belum selesai maka tetap dikelola BP Tapera sampai 3 dekade atau 30 tahun.
“Setelah 30 tahun, dananya akan diserahkan ke balai harta kekayaan negara,” imbuhnya.
Oleh karena itu, BP Tapera berupaya seoptimal mungkin dengan berbagai cara agar dapat mengembalikan tabungan perumahan tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya.
“Kita intensif komunikasi dengan PWRI, Korpri, atau paguyuban pensiun, barangkali tahu ada anaknya pensiunan PNS, nanti kami verifikasi,” ucap Budi.
Nah, menurut Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau, PNS yang udah pensiun atau ahli warisnya bisa dapatin tabungan perumahan, tapi harus memenuhi beberapa syarat, nih. Salah satunya, peserta harus update data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.
Terus, buat yang PNS-nya udah meninggal, ahli warisnya harus kirimin dokumen-dokumen penting seperti fotokopi SK Pensiun atau Karip, surat keterangan ahli waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, dan surat kuasa ahli waris (kalau ahli warisnya lebih dari satu).
“Perlu juga ada yang bisa dihubungi, yaitu nomor handphone, alamat e-mail, dan nomor rekening. Hal-hal itu yang paling mandatori buat kami untuk bisa mengembalikan tepat waktu,” ucap Rio Sanggau.
Iya, bener banget tuh! Seringkali terjadi nih, data nama PNS pensiun, NIK, dan NIP udah lengkap, tapi nomor ponsel, alamat e-mail, serta nomor rekening dan nama bank-nya malah gak ada.
Padahal, itu semua syarat penting yang perlu dikonfirmasi sama PNS pensiun atau ahli warisnya biar mereka tahu kalau tabungannya udah dikembalikan.
Makanya, harus perhatiin betul soal data-datanya, biar gak ada masalah di kemudian hari. Jangan sampe tabungan perumahan jadi bermasalah gara-gara data yang kurang lengkap, ya!
“Kalau enggak ada nomor telepon, kami enggak bisa akses ke mereka, padahal sudah dikembalikan ke nomor rekeningnya. Itu pentingnya nomor HP, e-mail, dan lain-lain untuk bisa berkomunikasi dengan mereka,” tutur Rio.
Sebelumnya juga sudah diinfokan kalo BP Tapera belum bisa ngembaliin sekitar Rp 895 miliar tabungan perumahan ke pesertanya karena beberapa masalah. Makanya sekarang mereka siap banget untuk nyalurin tabungan itu ke 332.823 ahli waris yang punya orangtua yang pensiun dari tahun 1993 sampe Desember 2020.
Tapi gak cuma itu aja, dana sebesar Rp 1,79 triliun juga udah dikembalikan ke 444.536 orang dari total 1,02 juta peserta pensiun ahli waris. Sebenernya, itu emang kewajiban BP Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 77, yang mewajibkan mereka buat ngembaliin tabungan perumahan PNS dan hasil pemupukannya ke ahli warisnya kalo mereka udah pensiun atau meninggal dunia.
Disadur dari kompas.com