DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta udah minta sama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat ngasih keringanan buat debitur dengan status kolektibilitas 2.

Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Minggu (3/9/2023), kolektibilitas 2  artinya orang yang punya utang lagi agak bermasalah, lagi dalam perhatian khusus soalnya mereka udah nunggak pembayaran pokok atau bunganya selama 1-90 hari. Biasanya, yang punya status begini seringkali gagal nerima pinjaman pas BI Checking.

“Ini yang kita minta ada kebijaksanaan sedikit aja kolektibitas 2 di-approve semua,” ungkap Arvin F. Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Alvin bilang, dalam 3 tahun terakhir, yang punya ekonomi pas-pasan lagi agak kesusahan, jadi catatan duit mereka banyak yang nggak seberapa oke. Tapi, yang banyak dipilih buat biaya hunian tuh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

“Itu yang kita minta ke perbankan karena sifatnya urgent. Kita mau mendorong perekonomian,” tambah Alvin.

Liat deh, dari survei DPD REI DKI Jakarta, yang paling dicari buat duit beli rumah itu KPA, sekitar 58,6 persen orang mau pake itu. Ada juga yang mau bayar pelan-pelan, sekitar 27,6 persen, sama yang langsung cash keras 31 persen.

Disadur dari kompas.com




0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu