Ganti Rugi Lahan Tol Bisa Diwakili Sama Ahli Waris Lho, Begini Syaratnya

Uang ganti rugi buat proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok udah dikasih sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada Senin (24/7/2023). Dua orang penerima diwakilin oleh ahli waris.

Uang ganti rugi buat pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.

Penerima ganti rugi lahan yang kedua buat pemegang ahli waris Almarhumah Soepartini Bambang S dengan NIB 289 dan 289 A. Dana pengadaan lahan diserahkan atas nama Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

Supaya proses pengadaan tanah ini transparan dan adil, BPN Kota Depok pastiin ngikutin aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Buat Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebelum uang ganti rugi diserahkan buat pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok ngadain proses musyawarah dengan undang pihak-pihak yang berkepentingan buat nentuin nilai ganti kerugian yang masuk akal.

Pemilik tanah disuruh dateng sendiri tanpa wakil. Kalo pemilik tanah nggak bisa dateng langsung, mereka bisa diwakilin sama ahli waris yang bersangkutan. Tentang pemilik tanah yang diwakilin, BPN minta surat kuasa yang sah yang nyatain kalo ahli waris punya hubungan keluarga sama pemilik tanah.

Surat kuasa itu juga harus ngejelasin dengan mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nunjukkin hubungan darah antara ahli waris sama pemilik tanah sampe derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Buat ahli waris, mereka juga harus bawa fotokopi KK dan KTP buat alat bantu yang sah. Buat badan hukum yang punya tanah, mereka harus tunjukin surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) badan hukum itu.

Proses musyawarah ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kelurahan, dan pihak terkait. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan bilang, langkah-langkah ini tujuannya buat pastiin kalo proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatin pihak-pihak yang punya kewenangan dan kepentingan tentang tanah.

“Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat saling mendukung dan bersinergi dalam mendukung proyek strategis nasional untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama warga Kota Depok,” jelas Indra, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Untuk total dana pengadaan lahan yang diserahkan pada agenda tersebut adalah senilai Rp 8.597.379.000.

“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” pungkas Indra

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *