Bank Indonesia (BI) udah ngambil keputusan buat memperpanjang kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) buat kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Dengan begitu, ini memungkinkan para calon pembeli properti gak perlu lagi bayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen ketika ngambil fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA).
Sebelumnya, BI udah mutusin kebijakan relaksasi ini diperpanjang dan bakal berakhir pada 31 Desember 2023 nanti. Tapi kini BI udah mutusin lagi buat ngelanjutin perpanjangan relaksasi LTV/FTV dengan masa berlaku efektif mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
Sebagimana dilansir dari laman BI pada Jumat (20/10/2023), kebijakan tersebut merupakan buah dari salah satu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang diadakan pada 19-20 Oktober 2023 kemarin.
Ada pun relaksasi LTV/FTV paling tinggi sebesar 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti lho, ya rumah tapak, ya rumah susun, bahkan ruko atau rukan sekalian.
Gak cuman konsumen aja, tapi BI juga ngasih pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu. Tujuannya buat ngedorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Disadur dari kompas.com