Di tengah-tengah tren harga rumah yang naik terus tapi gak turun-turun, salah satu opsi yang bisa Kamu ambil buat punya rumah adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. KPR subsidi ini adalah upaya pemerintah biar masyarakat menengah ke bawah bisa punya rumah yang layak pakai.
Terus, syaratnya apa aja sih?
Landasan KPR subsidi ini ada pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di situ pemerintah nyediain beberapa program penyediaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oh ya, MBR di sini maksudnya adalah masyarakat yang gajinya tak lebih dari Rp 8 juta per bulan.
Fyi, penerbitan KPR bakal dilakukan bank pelaksana baik konvensional maupun syariah yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk misalnya.
Berikut syarat lengkap pengajuan KPR rumah subsidi:
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Dalam pasal 3 ayat 2 Permen PUPR No.35/2021 dijelaskan bahwa paling tidak ada 4 syarat utama permohonan KPR bersubsidi FLPP yang harus dipenuhi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Tercatat sebagai penduduk di 1 daerah Kabupaten/Kota
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya
- Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
Sebagai contoh, salah satu bank penyalur yang telah mengantongi izin kerja sama dengan BP Tapera dalam menyalurkan rumah bersubsidi adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Mengutip laman resmi BTN, KPR Sejahtera BTN dapat diakses oleh masyarakat yang berpenghasilan dari sektor pekerjaan formal maupun pekerjaan informal.
BTN menjelaskan, sejumlah keuntungan yang ditawarkan dari KPR Sejahtera BTN yakni uang muka ringan mulai dari 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu mencapai 20 tahun, hingga bebas premi asuransi dan PPN.
Syarat, Ketentuan dan Cara Mendaftar KPR Subsidi Bank BTN
Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bank BTN
1. WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo kredit
2. Maksimal penghasilan:
- Tidak kawin: Rp 6 juta
- Kawin: Rp 8 juta
Khusus Papua dan Papua Barat:
- Tidak kawin: Rp 7,5 juta
- Kawin Rp 10 juta
3. Pemohon dan Pasangan tak mempunyai rumah
4. Belum Pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah
5. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
6. NIK terdaftar di Dukcapil
Syarat Dokumen KPR Subsidi Bank BTN
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku atau Akta Nikah bagi yang sudah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang sudah bercerai
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
Cara Daftar KPR Subsidi Bank BTN
- Kamu bisa mencari lokasi rumah yang diinginkan, atau bisa dapat info lewat link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
- Siapkan dokumen yang lengkap.
- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
- Jika permohonan di-Acc, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit.
- Mulai proses pencairan permohonan.
Jadi gitu guys, gampang kan.
Disadur dari ekonomi.bisnis.com
0 Comments