Rumah kena vandalisme emang isu sensitif banget, mulai dari ancaman sampe pencemaran nama baik. Tapi, ada nggak sih hukum tertulis soal ini? Yuk, simak selengkapnya!
Ngurus rumah emang kewajiban semua orang, apalagi rumah itu cerminan keluarga kita. Tapi, ada banyak ancaman yang bisa nimbulin efek domino ke rumah kita. Salah satunya ya vandalisme. Di era medsos kayak sekarang, rumah kena vandalisme bisa jadi masalah besar.
Vandalisme di rumah tuh bisa macem-macem, dari coret-coret tembok sampe perusakan oleh orang nggak dikenal. Kadang kita nggak tau sebabnya, bisa aja karena ada yang nggak suka sama kita.
So, apa aturan hukum tertulis soal vandalisme di rumah? Yuk, kita bahas!
Dilansir dari Hukumonline.com, aturan hukum soal vandalisme bisa masuk ke ranah hukum pidana. Ini dia beberapa pasal dalam KUHP yang bisa dipakai:
Pasal 368 KUHP
1. Siapa yang dengan maksud untungin diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan untuk kasih barang atau buat utang, bisa kena hukuman penjara maksimal 9 tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku juga buat pelaku kejahatan ini.
Pasal 335 KUHP
– Diancam pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pelaku vandalisme dengan denda maksimal 4.500 rupiah:
1. Siapa yang secara melawan hukum maksa orang lain buat ngelakuin atau nggak ngelakuin sesuatu dengan kekerasan atau perlakuan nggak menyenangkan, atau ancaman kekerasan.
2. Siapa yang maksa orang lain buat ngelakuin atau nggak ngelakuin sesuatu dengan ancaman pencemaran.
Pasal 200 KUHP
– Aturan soal vandalisme rumah juga ada di Pasal 200 KUHP, terkait perusakan rumah atau bangunan:
1. Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun kalau perbuatan itu nimbulin bahaya umum buat barang.
2. Pidana penjara maksimal 15 tahun kalau perbuatan itu nimbulin bahaya buat nyawa orang lain.
3. Pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun kalau perbuatan itu nimbulin bahaya buat nyawa orang lain dan bikin orang mati.
Pasal 170 KUHP
– Siapa yang terang-terangan dan barengan pake kekerasan terhadap orang atau barang, diancam penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain hukum pidana, vandalisme rumah juga kena hukum perdata, yaitu Pasal 1365 KUHPer. Artinya, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan bikin rugi orang lain, wajib ganti rugi.
Unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer:
1. Harus ada perbuatan (positif atau negatif).
2. Perbuatan harus melawan hukum.
3. Ada kerugian materil.
4. Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
5. Ada kesalahan.
Perbuatan melawan hukum vandalisme mencakup:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
2. Melanggar hak subjektif orang lain.
3. Melanggar tata susila.
4. Bertentangan dengan azas kepatutan dan hati-hati dalam pergaulan.
Vandalisme seperti coret-coret sampe merusak pagar atau bangunan depan rumah udah melanggar hak buat hidup tentram dan bebas dari gangguan. Kerugian materil yang kamu alami akibat vandalisme adalah tanggung jawab pelaku.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tau soal aturan hukum rumah kena vandalisme, terutama yang direncanain sebagai ancaman mufakat jahat.
Disadur dari rumah123.com
0 Comments