Buat kamu yang mau beli tanah, wajib banget cek keaslian sertifikatnya! Jangan sampai ketipu sama sertifikat palsu yang sekarang makin banyak beredar. Tenang, ngeceknya gampang kok, bisa lewat online atau langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yuk, simak caranya:
Cek Sertifikat Tanah Secara Fisik
Sertifikat tanah yang asli biasanya punya ciri-ciri khas, seperti:
- Sampul hijau yang kelihatan resmi banget.
- Ada cap dan tanda tangan di bagian depannya.
- Penulisan di dokumen selalu pakai kata “sertipikat”, bukan “sertifikat”.
Kalau masih ragu, kamu bisa langsung ngecek ke kantor BPN terdekat. Ini langkah-langkahnya:
- Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah.
- Bawa dokumen pendukung: sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Bayar biaya cek Rp 50.000.
- Tunggu sehari, hasilnya bakal keluar.
Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Mau lebih praktis? Cek aja lewat aplikasi atau website resmi dari Kementerian ATR/BPN. Begini caranya:
1. Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan pilih “Masuk,” lalu klik “Daftar di Sini” dan isi data lengkap.
- Aktivasi akun lewat email.
- Login pakai username dan password.
- Pilih menu “Cari Berkas,” isi data yang diminta, dan klik “Cari Berkas.”
2. Lewat Website Kementerian ATR/BPN
- Akses situs www.atrbpn.go.id.
- Pilih menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas.”
- Masukkan data seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas.
- Klik “Cari Berkas” untuk lihat hasilnya.
3. Lewat Website BHUMI
- Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik ikon kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK).”
- Masukkan nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik “Cari Bidang,” nanti informasi tanahnya langsung muncul.
Kesimpulan
Ngecek keaslian sertifikat tanah itu gampang banget dan penting buat jaga-jaga biar gak ketipu. Kamu bisa pilih cara yang sesuai, mau langsung ke BPN atau lewat online. Pastikan semua aman sebelum transaksi, ya!
Disadur dari cnbcindonesia.com
0 Comments