Buat yang masih pegang girik atau bukti kepemilikan tanah adat, lo bisa ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) buat dapetin sertifikat tanah yang sah. Program ini bikin proses lebih gampang dan jelas.
Langkah-Langkah Urus Sertifikat Tanah via PTSL
- Cek Lokasi PTSL
Pastikan daerah lo masuk program ini. Tanyakan langsung ke kepala desa atau kelurahan biar gak salah langkah. - Daftar ke Panitia Ajudikasi PTSL
Kalau wilayah lo termasuk, langsung aja daftar ke panitia di kantor desa atau kelurahan setempat. - Ikut Penyuluhan
Biar makin paham, ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan di kantor desa/kelurahan buat ngejelasin prosesnya. - Cek dan Kumpulin Data Fisik & Yuridis
- Pengukuran tanah lewat GEMAPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).
- Bikin & serahin Berita Acara Pemasangan serta Persetujuan Tanda Batas.
- Siapin dokumen legal lewat GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).
- Verifikasi Data
- Data bidang tanah & peta bidang tanah bakal diumumin dan dicek keabsahannya.
- Ketua Panitia Ajudikasi PTSL bakal mengonfirmasi & mengesahkan pengumuman ini secara elektronik.
- Terbit Sertifikat
Kalau semua tahap udah beres, sertifikat tanah bakal diterbitkan dan resmi jadi milik lo.
Biaya PTSL
Biaya PTSL udah diatur dalam SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, yang mencakup:
Penyiapan dokumen (surat pernyataan kepemilikan & keterangan gak ada sengketa).
Pengadaan patok batas tanah & materai buat legalisasi dokumen.
Operasional petugas desa (fotokopi dokumen, pemasangan patok, transportasi).
Rincian Biaya Berdasarkan Wilayah
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT) → Rp 450.000
- Kategori II (Kep. Riau, Babel, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB) → Rp 350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim) → Rp 250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel) → Rp 200.000
- Kategori V (Jawa & Bali) → Rp 150.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), & PPh (Pajak Penghasilan).
Kalau mau tanah lo sah dan gak ribet di masa depan, mending urus sekarang sebelum program ini berakhir.
Disadur dari kompas.com
0 Comments