Buat yang punya rumah warisan tapi gak ditempatin, hati-hati! Ternyata rumah kosong yang dibiarkan begitu aja bisa dianggap tanah telantar dan akhirnya dikuasai negara. Gimana bisa? Nih penjelasannya!
Rumah Warisan Itu Aset, Tapi Harus Dimanfaatkan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan itu bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Rumah termasuk kategori barang gak bergerak, jadi bisa diwariskan ke ahli waris setelah pemiliknya meninggal dunia.
Yang berhak nerima warisan juga udah diatur dalam Pasal 832 KUHP, yaitu keluarga sedarah (baik yang sah maupun di luar perkawinan) dan suami/istri yang masih hidup. Tapi, kalau rumah warisan ini cuma didiemin doang alias gak ditempatin atau dimanfaatkan, bisa jadi masalah, bro!
Rumah Warisan Kosong = Tanah Telantar!
Menurut Kementerian ATR/BPN, rumah atau tanah yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan bisa masuk kategori tanah telantar. Nah, kalau udah masuk kategori ini, negara bisa langsung ambil alih penguasaannya!
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang bilang kalau tanah yang sengaja gak diusahakan, gak dipakai, dan gak dirawat bisa ditertibkan. Anto, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga BPN, juga menegaskan kalau rumah warisan yang gak dipakai sesuai peruntukannya bisa masuk dalam daftar tanah telantar dan dikuasai negara.
Tapi, Apa Langsung Jadi Milik Negara?
Tenang, rumah atau tanah telantar gak langsung jadi milik negara, kok! Tapi, negara bisa ngatur ulang kepemilikannya lewat skema retribusi daerah dan bisa dialihkan ke orang lain yang benar-benar butuh dan mau manfaatin tanahnya.
Ada beberapa kondisi yang bikin tanah atau rumah warisan bisa diambil alih, misalnya:
- Tanahnya didudukin orang lain dan berubah jadi perkampungan
- Udah dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa ada ikatan hukum
- Hak kepemilikannya gak jelas dan gak ada yang merawat
Sementara itu, kalau tanahnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan (HPL), terus dibiarkan gak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak diterbitkan haknya, juga bisa kena penertiban!
Biar Gak Kehilangan Rumah Warisan, Harus Ngapain?
Biar rumah atau tanah warisan tetap aman dan gak masuk daftar tanah telantar, ada beberapa hal yang bisa lo lakuin:
- Segera urus peralihan hak waris ke Kantor Pertanahan setempat
- Kalau ada pihak lain yang kuasain tanahnya tanpa hak, jangan ragu buat nuntut
- Jaga dan rawat tanah/rumah supaya tetap kelihatan dimanfaatkan
- Pasang patok batas tanah biar jelas kepemilikannya
- Jaga sertifikat tanah baik-baik, jangan sampai hilang atau dipinjam pihak lain
Kalau ada yang berani ngambil hak lo, KUH Perdata Pasal 834-835 udah ngatur bahwa ahli waris bisa nuntut warisan dalam waktu 30 tahun sejak warisan terbuka. Jadi, kalau lo punya rumah warisan, jangan dibiarin kosong, manfaatin aja sebelum disikat negara!
Disadur dari kompas.com
0 Comments