Peraturan Properti
Rumah Warisan Gak Ditempatin Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan BPN!
Buat yang punya rumah warisan tapi gak ditempatin, hati-hati! Ternyata rumah kosong yang dibiarkan begitu aja bisa dianggap tanah telantar dan akhirnya dikuasai negara. Gimana bisa? Nih penjelasannya! Rumah Warisan Itu Aset, Tapi Harus Dimanfaatkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), warisan itu bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Read more…