Sekarang, kalau lo udah ganti sertifikat tanah dari versi kertas ke elektronik, ngeceknya jauh lebih gampang. Nggak perlu repot dateng ke kantor pertanahan (Kantah), cukup lewat aplikasi aja. Jadi, lo bisa mastiin kalau dokumen tanah lo udah resmi tercatat di BPN tanpa ribet.
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, semua urusan cek sertifikat tanah elektronik bisa langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Katanya, aplikasi itu bisa dipake buat ngecek keaslian sertifikat karena ada barcode khususnya. Tinggal download aja, beres.
Apa sih Sertifikat Tanah Elektronik Itu?
Versi digital ini intinya sertifikat tanah lo diterbitin lewat sistem elektronik dan bentuknya file PDF. Dokumennya disimpen di brankas elektronik yang bisa lo akses kapan aja lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Kalau butuh salinan resminya, Kantah bisa cetakin di kertas khusus.
Tapi kalau salinan resmi itu hilang atau rusak, nggak usah panik. Lo bisa cetak ulang sendiri pake kertas biasa, asal akses file asli di brankas elektronik tadi. Jadi, lebih fleksibel dan nggak makan waktu.
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik di Sentuh Tanahku:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku.
- Registrasi akun dulu.
- Login pake akun yang udah jadi.
- Pilih menu Sertipikatku.
- Klik sertifikat tanah yang lo punya.
- Pilih Lihat Sertipikatku.
- Sertifikat tanah elektronik langsung muncul di layar HP.
Gimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?
Prosesnya simpel. Lo bisa ajukan permohonan di Kantah buat ganti sertifikat lama. Atau, sertifikat tanah kertas lo otomatis berubah jadi elektronik kalau lo lagi ngurus layanan kayak balik nama, pecah sertifikat, pasang hak tanggungan, roya, dan lain-lain.
Intinya, sekarang urusan cek sampai simpen sertifikat tanah udah serba digital. Lebih cepat, gampang, dan aman.
Disadur dari kompas.com
0 Comments