Sekarang banyak orang mulai penasaran soal sertifikat tanah elektronik. Pertanyaan yang paling sering muncul tentu: berapa sih biayanya? Tenang, nggak ribet kok. Buat yang mau ubah sertifikat kertas jadi digital, kamu bisa cek langsung lewat situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Tinggal pilih layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, nanti muncul rincian biaya yang harus dibayar.
Soal keamanan data, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bilang masyarakat nggak perlu khawatir. Sistemnya udah dilengkapi firewall dan proteksi dari serangan siber. Jadi data tanah kamu aman dan nggak bakal bocor sembarangan.
Nah, lanjut ke inti paling penting: biayanya berapa?
Biaya pengurusan sertifikat tanah elektronik tercatat Rp 50.000 per sertifikat. Angka ini bukan hasil tebak-tebakan, tapi udah diatur resmi dalam PP No. 128 Tahun 2015 tentang tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN.
Selain biaya, kamu juga wajib siapin beberapa syarat sebelum datang ke kantor pertanahan atau sebelum proses online. Ini daftar yang perlu kamu siapin:
- Isi formulir permohonan dari petugas dan tanda tangan bermaterai.
- Surat kuasa kalau kamu nggak ngurus sendiri.
- Fotokopi KTP dan KK (cocokin dengan yang asli di loket).
- Untuk badan hukum: fotokopi akta pendirian dan pengesahan.
- Sertifikat tanah lama yang masih fisik.
- Dokumen info tanah: luas, lokasi, penggunaan.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan masih dikuasai secara fisik.
Sertifikat fisik lama nanti bakal ditarik dan ditukar dengan versi elektronik. Ini penting supaya nggak ada sertifikat ganda di kemudian hari.
Setelah semua dokumen lengkap, petugas bakal verifikasi data sebelum sertifikat elektronik diterbitkan. Prosesnya dibuat lebih rapih, transparan, dan aman supaya masyarakat lebih gampang ngurus dokumen pertanahan tanpa ribet.
Jadi, kalau kamu ada rencana upgrade sertifikat, sekarang udah jelas: biaya murah, prosedur jelas, dan keamanan dijamin.
Disadur dari kompas.com
0 Comments