Pemerintah mulai ngebut menjalankan program sertifikat tanah gratis buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini ditujukan supaya makin banyak warga punya kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka tempati.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya jelas, yaitu mempercepat proses sertifikasi tanah agar bantuan benar-benar sampai ke orang yang berhak.
Tiga Kelompok yang Jadi Prioritas
Ada tiga kelompok utama yang bakal diprioritaskan dalam program ini.
Pertama, masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah.
Kedua, masyarakat yang membeli rumah lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi FLPP. Kelompok ini juga termasuk pemilik rumah yang sedang mengurus perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, tetapi tetap masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai aturan Kementerian PKP.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah berharap proses sertifikasi bisa lebih terarah, cepat, dan tepat sasaran.
Target Jutaan Rumah
Kementerian ATR/BPN bakal memulai program ini dengan menyelesaikan sertifikasi sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS periode 2015-2024. Setelah itu, giliran sekitar 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 yang akan diproses.
Program juga berlanjut untuk sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026. Artinya, jutaan keluarga berpeluang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dalam beberapa tahap ke depan.
Untuk wilayah Jawa Timur saja, pemerintah menargetkan sekitar 5.000 penerima sertifikat gratis pada tahap awal pelaksanaan.
Data Harus Akurat
Supaya bantuan tidak salah sasaran, pemerintah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, hingga perbankan seperti BRI.
BPS akan membantu mencocokkan data penerima berdasarkan aturan masyarakat berpenghasilan rendah dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bagi masyarakat yang memiliki slip gaji, pengecekan dilakukan sesuai batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah. Sementara pekerja sektor informal akan diverifikasi menggunakan data tingkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Bukan Cuma Bedah Rumah
Data penerima sertifikat gratis tidak hanya berasal dari program bedah rumah. Pemerintah juga mengambil data dari peserta KPR FLPP, program Rumah Harapan dan Rumah Singgah milik Kementerian Kesehatan, hingga Program Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial.
Lewat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan legalitas atas tanah dan rumahnya, tetapi juga lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan maupun layanan keuangan lainnya di masa depan.
Disadur dari kompas.com
0 Comments