Sekarang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakuin dari mana aja, gak perlu repot dateng ke kantor pajak atau bank. Semua bisa diselesaikan lewat HP atau laptop, cepet dan aman.
PBB Itu Apa Sih dan Kapan Harus Bayar?
PBB adalah pajak tahunan buat yang punya tanah atau bangunan. Aturannya ada di UU Nomor 12 Tahun 1985 & 1994. Sesuai aturan dari Dirjen Pajak, maksimal bayar PBB itu enam bulan setelah lo nerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Pilihan Cara Bayar PBB Online
- Lewat Aplikasi E-Commerce
Bisa lewat Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Traveloka.
Masuk ke aplikasi → cari menu PBB/Tagihan → masukin NOP (Nomor Objek Pajak) & tahun pajak → lanjut bayar. - Pakai Mobile Banking
- BCA (m-BCA / myBCA): Pembayaran → Pajak → PBB → masukin NOP & tahun → konfirmasi pake PIN.
- Mandiri (Livin’): Pembayaran → e-PBB → isi data → lanjut bayar.
- BRI & BNI: Kurang lebih sama, tinggal masuk ke menu pajak, isi data, terus bayar.
- Lewat Website Pemda
Contoh: pajakonline.jakarta.go.id
Masukin NOP & tahun → cek data → pilih cara bayar (transfer, VA, e-wallet) → simpan bukti bayar + e-SPPT. - Via Dompet Digital
Gunakan GoPay, DANA, atau LinkAja.
Masuk ke aplikasi → pilih Layanan Publik/Pajak → klik PBB → masukin NOP & tahun → bayar dari saldo e-wallet.
Tips & Syarat Biar Lancar Bayarnya
- Siapin NOP & tahun pajak dari SPPT.
- Pastikan sinyal internet stabil & saldo cukup.
- Cek semua data sebelum klik bayar.
- Jangan lupa simpan bukti bayar (bisa screenshot).
- Kalau ada error tapi saldo kepotong, langsung hubungi CS platform yang dipakai.
Kenapa Enak Bayar PBB Online?
- Gak perlu antre panjang.
- Bisa bayar kapan aja, 24/7.
- Lebih aman karena datanya jelas dan terintegrasi.
- Ikut bantu dorong digitalisasi layanan publik.
Jadi sekarang, bayar PBB gak ribet lagi. Tinggal buka aplikasi, isi data, klik bayar, beres. Selain lebih praktis, lo juga jadi bagian dari gerakan hidup digital yang makin modern.
Disadur dari antaranews.com
0 Comments