Di tahun 2026 ini mulai ada dokumen tanah yang nasibnya mirip brosur proyek lama. Dulu dipercaya, sering dipakai transaksi, sekarang mulai ditinggal karena aturan mainnya berubah. Girik, letter C, petok D, verponding, kekitir, sampai pipil atau papil resmi masuk fase itu.
Kementerian ATR/BPN sudah tegas bilang: mulai 2026, sejumlah bukti kepemilikan tanah lama enggak lagi diakui sebagai alas hak. Ini bukan gosip atau konten biar rame, tapi memang aturan resmi yang dasarnya ada pada PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021.
Keliatannya simpel tapi buat Kamu-kamu yang terjun di dunia properti, baik itu agen properti, marketing, dan developer ini jadi sebuah alarm. Soalnya, kalau jualan tapi gak paham status sertifikatnya, wah bisa berabe itu, gak cuman batal closing tapi juga bisa jadi sengketa yang dramanya bisa nyampe puluhan tahun. Awas, hati-hati!
Aturan Penghapusan Bukti Kepemilikan Tanah Lama
Aturan ini ngasih waktu lima tahun sejak PP 18/2021 berlaku, yaitu dari Februari 2021 sampai Februari 2026. Lebih tepatnya tanggal 2 Februari 2026 karena PP ini diundangkan pada 2 Februari 2021. Lewat tanggal itu, dokumen tanah lama tadi enggak bisa lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan hukum. Statusnya turun jadi sekadar petunjuk awal kalau tanah tersebut mau didaftarkan. Artinya, cek legalitas sekarang enggak bisa setengah-setengah.
Girik
Girik jadi contoh paling sering bikin salah paham. Banyak penjual bilang aman karena tanah warisan turun-temurun. Masalahnya, hukum enggak jalan pakai cerita keluarga. Sejak UUPA 1960, girik itu sifatnya sementara. Mulai 2026, girik enggak bisa lagi dijual sebagai bukti kepemilikan. Agen yang masih pasarkan tanah bergirik tanpa penjelasan ke pembeli sama saja nanam bom waktu di transaksi.
Letter C
Letter C juga senasib. Meski tercatat rapi di buku desa, statusnya tetap administrasi. Aturan baru mewajibkan letter C milik perorangan dikonversi ke sertifikat paling lambat 2026. Buat developer, ini krusial. Landbank yang masih berbasis letter C harus diberesin dulu sebelum proyek jalan, kalau enggak, risiko hukum bisa muncul di tengah pemasaran.
Petok D
Petok D sering bikin orang kecele. Pajaknya lunas, tapi itu bukan bukti hak milik. Petok D cuma bukti kewajiban pajak. Dalam transaksi properti, posisinya cuma dokumen pendukung, bukan dasar jual beli. Menjual tanah berpetok D tanpa rencana konversi jelas main di wilayah abu-abu.
Verponding, Kekitir dan Papil
Verponding yang asalnya dari era kolonial juga enggak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan mulai 2026. Fungsinya tinggal catatan historis. Hal yang sama berlaku buat kekitir dan papil, yang selama ini dipakai sebagai bukti pajak dan pencatatan desa.
Kesimpulannya jelas. Buat pelaku properti, urusan sertifikat itu bukan cuma tugas notaris. Ini soal reputasi dan keamanan bisnis. Mulai sekarang, setiap listing wajib dicek: alas haknya apa, dan masih berlaku atau enggak setelah 2026. Karena properti boleh keren, lokasi boleh strategis, tapi tanpa legalitas yang beres, semuanya gampang runtuh.
Disadur dari bisnisproperti.id
0 Comments