Punya tanah luas atau land bank besar? Sekarang ada aturan baru yang perlu diperhatikan. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026). Aturan ini menjadi payung hukum khusus untuk mengatur reforma agraria, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi prioritas, objek dan subjek, penyelesaian konflik, sampai penguasaan dan kepemilikan tanah.
Yang menarik, reforma agraria kali ini bukan cuma soal sertifikat atau bagi-bagi tanah. Ada aturan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah agar konsentrasi penguasaan tidak terus berulang.
Bukan Sekadar Urusan Sertifikat
Selama ini, reforma agraria sering identik dengan redistribusi tanah. Padahal, cakupannya jauh lebih luas.
Aturan baru ini juga bicara soal penataan akses. Artinya, tanah yang menjadi bagian dari reforma agraria diharapkan tidak cuma berpindah tangan secara administratif, tetapi juga bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi penerimanya.
Prosesnya mencakup perencanaan, penentuan lokasi, penataan kepemilikan, penyelesaian konflik, redistribusi atau pemulihan hak, hingga pemberdayaan masyarakat.
Tanah Terlantar Masuk Radar
Nah, bagian ini yang cukup penting buat pemilik tanah. Salah satu kriteria dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria adalah keberadaan tanah terlantar.
Selain itu, lokasi dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum juga dapat menjadi pertimbangan.
Namun, bukan berarti semua tanah yang lama kosong otomatis akan diambil atau langsung menjadi objek redistribusi. Masih ada kriteria, proses, objek, dan subjek yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Ada Lembaga Khusus
UU ini juga mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga membantu penyelesaian konflik agraria. Untuk kasus tertentu, Kementerian ATR/BPN nantinya dapat menyiapkan proses administrasi sebelum persoalan dilimpahkan kepada lembaga tersebut.
Sementara persoalan pertanahan yang sifatnya individual dan administratif tetap dapat ditangani Kementerian ATR/BPN.
Pengembang dengan Land Bank Besar Perlu Cermat
Buat developer, salah satu poin yang paling banyak diperhatikan adalah aturan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, selama ini perusahaan pengembang dapat memiliki beberapa badan usaha berbentuk PT selama masing-masing memenuhi ketentuan yang berlaku.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana aturan baru nantinya menghitung penguasaan tanah jika beberapa perusahaan berada dalam satu kelompok usaha atau saling terafiliasi.
Kalau penghitungan dilakukan secara kumulatif berdasarkan grup usaha, menurut Bambang, pengembang besar perlu menyesuaikan strategi pengembangan proyek. Land bank yang dibiarkan terlalu lama tanpa pengembangan bisa menjadi persoalan jika nantinya masuk dalam kategori tanah terlantar.
Namun, mekanisme mengenai kapan tanah disebut terlantar dan apa konsekuensinya masih perlu menunggu aturan pelaksana.
Masih Menunggu Aturan Turunan
Jadi, pengesahan UU ini belum berarti semua ketentuan langsung berlaku secara teknis. Pemerintah masih harus menyiapkan aturan turunan.
Setidaknya terdapat delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang perlu disiapkan untuk mengatur berbagai hal, termasuk perencanaan, lokasi prioritas, penyelesaian konflik, penataan dan pengendalian tanah, hingga batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Karena itu, bagi pemilik lahan maupun developer, pertanyaan pentingnya bukan cuma “punya tanah berapa luas?”, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dikuasai, digunakan, dan dikembangkan.
Apa Artinya bagi Pemilik Tanah?
Dengan aturan baru ini, urusan tanah menjadi lebih luas dari sekadar punya sertifikat. Pemerintah juga akan melihat aspek penguasaan, pemanfaatan, konflik, ketimpangan, serta kondisi tanah dalam kerangka reforma agraria.
Bagi masyarakat, UU mengatur pemulihan hak, redistribusi, perlindungan hukum, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan. Sementara bagi pemilik lahan skala besar, termasuk developer, ketentuan mengenai pembatasan penguasaan tanah menjadi salah satu hal yang perlu dicermati.
Intinya, kerangka besarnya sudah disahkan. Tapi detail seperti batas luas tanah, cara menghitung kepemilikan dalam satu grup usaha, kriteria tanah terlantar, serta konsekuensi hukumnya masih bergantung pada aturan turunan yang akan diterbitkan pemerintah.
Disadur dari kompas.com
0 Comments