Sengketa lahan 3,4 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara PT KAI dan Sulaiman Effendi yang ngaku sebagai ahli waris lagi-lagi jadi sorotan. Konflik soal status tanah ini sebenarnya udah berjalan bertahun-tahun, tapi baru mencuat ke publik setelah Menteri PKP Maruarar Sirait bareng Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria nyambangin lokasi pada Minggu (5/4/2026).
Kenapa Lahan Ini Jadi Rebutan
Kementerian PKP berencana manfaatin lahan yang terdiri dari tiga bidang itu buat bangun 1.000 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapi rencana itu belum bisa jalan karena status kepemilikan tanahnya masih diperebutkan.
Di satu sisi, PT KAI ngeklaim punya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Di sisi lain, Sulaiman Effendi ngaku sebagai ahli waris yang megang dokumen Eigendom Verponding. Dua bidang tanah dengan HPL Nomor 17 dan 19 selama ini dikelola ormas GRIB Jaya, yang didirikan dan dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules. GRIB Jaya disebut dapat mandat dari Sulaiman buat jaga dan ngelola lahan itu.
Kenalan Sama Eigendom Verponding
Eigendom Verponding adalah istilah dari sistem pertanahan zaman kolonial Belanda, jadi salah satu bentuk bukti hak atas tanah di era Hindia Belanda. Mengutip Kamus Hukum terbitan Indonesia Legal Center yang dirujuk BPHN, eigendom artinya hak milik penuh atau mutlak, sedangkan verponding merujuk pada harta tetap.
Sebagian aturan kolonial sempat tetap diakui di awal kemerdekaan, sebelum sistem agraria nasional dibenahi lewat UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA.
Batas Waktu Konversi
Lewat UUPA, hak-hak tanah warisan kolonial wajib dikonversi jadi hak yang sesuai hukum agraria Indonesia. Pemerintah ngasih masa transisi 20 tahun, dengan tenggat paling lambat September 1980.
Kalau pemegang hak nggak bisa buktiin atau nyesuain status tanahnya sampai batas itu, tanahnya berpotensi jadi tanah yang dikuasai negara, tergantung status hukum dan bukti yang ada. Tapi nyatanya masih ada tanah yang dokumennya Eigendom Verponding, salah satunya karena dulu kurang info soal kewajiban konversi.
Masih Bisa Dikonversi Jadi SHM?
Bisa. Dokumen ini masih mungkin dipakai sebagai alat bukti buat nelusurin riwayat kepemilikan tanah. Tapi kedudukannya nggak otomatis sama kayak sertifikat yang terbit berdasarkan hukum agraria nasional.
Pasal I Ketentuan Konversi UUPA ngatur bahwa hak eigendom yang masih ada saat UUPA berlaku dikonversi jadi hak milik, asal memenuhi syarat. Hasil penyesuaian bisa berupa hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai, tergantung status tanah, subjek yang berhak, dan syarat hukum yang dipenuhi.
Caranya, datang ke kantor pertanahan setempat bawa dokumen riwayat tanah seperti surat atau peta ukur, plus bukti pendukung lain. Keterangan saksi juga bisa membantu pembuktian riwayat penguasaan atau kepemilikan.
Tetap Harus Diperiksa
Permohonan itu tetap melewati pemeriksaan kantor pertanahan. Pemohon harus buktiin dasar haknya, termasuk hubungan hukum dengan pemegang hak di dokumen lama, dan memastikan nggak ada peralihan hak atau masalah hukum lain yang menghalangi.
Kesimpulannya
Punya Eigendom Verponding nggak otomatis bikin seseorang jadi pemilik sah tanah sekarang. Klaim kepemilikan tetap dinilai dari dokumen, riwayat tanah, aturan konversi, dan status hak yang tercatat di administrasi pertanahan.
Disadur dari Kompas.com
0 Comments