Banyak orang ngerasa tanahnya aman karena rajin bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun, bahkan nyimpen lembar SPPT PBB dari puluhan tahun lalu. Sayangnya, anggapan itu keliru. Bukti bayar PBB nggak otomatis bikin seseorang jadi pemegang hak atas tanah secara hukum.
PBB Itu Bukan Sertifikat
Bukti bayar PBB cuma nunjukin kalau kamu udah menuhin kewajiban pajak, bukan pengganti sertifikat tanah. PBB adalah pajak atas bumi dan bangunan, sedangkan sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah yang terbit lewat proses pendaftaran di kantor pertanahan. Fungsinya beda banget.
Memang, bukti PBB bisa jadi dokumen pendukung saat daftar tanah. Tapi dia nggak bisa berdiri sendiri. Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian hak dilakukan lewat alat bukti yang sudah ditentukan. Untuk hak lama, bisa pakai bukti tertulis, keterangan saksi, dan pernyataan yang dinilai cukup oleh pejabat berwenang. Intinya, bukti PBB harus dilengkapi dokumen lain yang menjelaskan asal-usul, riwayat penguasaan, dan status tanah.
Riwayat Tanah Harus Jelas
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa riwayat tanah itu wajib jelas. Pernyataan ini disampaikan saat dia mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kegiatan bedah rumah di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Dokumen yang perlu kamu siapin antara lain KTP, kartu keluarga, bukti bayar PBB, dan surat keterangan riwayat tanah yang diketahui lurah. Kamu juga butuh dokumen asal-usul tanah, misalnya girik atau dokumen lama lain yang bisa ngejelasin riwayat penguasaan tanahnya.
Tanah Masih Girik? Ini yang Perlu Dilakukan
Masalah ini sering dialami orang yang punya tanah warisan atau tanah yang udah dikuasai keluarga puluhan tahun. Banyak yang masih pegang dokumen lama kayak girik, petok D, atau Letter C, dan belum pernah didaftarin sampai terbit sertifikat.
Pemilik tanah perlu nelusurin riwayat kepemilikannya dengan jelas. Kalau tanahnya berasal dari warisan atau peralihan hak, siapin dokumen yang nunjukin asal-usul itu. Selain KTP dan KK, bawa juga bukti bayar PBB dan surat keterangan riwayat tanah dari lurah. Kelengkapan dokumen ini bakal ngebantu proses pemeriksaan pas kamu ngajuin pendaftaran ke kantor pertanahan.
Satu hal lagi: girik dan dokumen tanah lama lainnya juga bukan sertifikat hak atas tanah. Meski begitu, dokumen-dokumen ini masih berguna sebagai petunjuk awal buat nelusurin riwayat tanah selama proses pendaftaran.
Jangan Berhenti di Bukti PBB
Jadi, kalau selama ini kamu cuma nyimpen bukti bayar PBB atau girik, jangan puas dulu. Cek kelengkapan dokumenmu, lalu konsultasi ke kantor pertanahan setempat supaya bidang tanahmu bisa didaftarin sesuai aturan. Daripada nyesel belakangan pas ada sengketa, mending urus dari sekarang.
Disadur dari Kompas.com
0 Comments