Pemerintah lagi ngajak warga ikut bantu pendataan bidang tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Lewat aplikasi ini, kamu diminta masukin info tanah yang kamu punya sekaligus nunjukin lokasi dan batasnya pakai fitur pemetaan.
Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan bareng warga, dan datanya diharapkan bisa ngebantu pihak kelurahan dan ATR/BPN ngumpulin informasi soal bidang tanah di wilayah masing-masing.
Cara Memetakan Tanah
Caranya gampang dan cuma butuh HP. Pertama, download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store. Kedua, buka aplikasinya dan cari fitur pemetaan bidang tanah. Ketiga, isi informasi tanah sesuai data atau dokumen yang kamu punya. Keempat, tunjukin lokasi dan batas tanah lewat fitur pemetaan.
Terakhir, koordinasi sama lurah setempat supaya data yang kamu kirim beneran kepake buat pendataan di wilayahmu. Pemerintah juga minta warga saling bantu, jadi kalau ada tetangga yang belum paham pakai aplikasinya, ajak dan bantuin aja.
Riwayat Tanah Harus Jelas
Buat kamu yang tanahnya belum bersertifikat, jangan cuma andelin pemetaan. Dokumen dan riwayat penguasaan tanah juga harus rapi. Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tanri Abeng, menegaskan bahwa riwayat tanah itu wajib jelas sebelum ngurus sertifikat. Pernyataan ini disampaikan pas dia meninjau program bedah rumah bareng Menteri PKP Maruarar Sirait di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, bukti bayar PBB, dan surat keterangan riwayat tanah yang diketahui lurah. Kamu juga butuh dokumen asal-usul tanah, misalnya girik atau dokumen lain yang nunjukin riwayat penguasaan tanah itu.
Khusus tanah yang masih beralas girik, riwayat kepemilikannya mesti ditelusuri secara nyambung dari satu pemilik ke pemilik berikutnya, supaya asal-usulnya bisa dijelasin saat proses pendaftaran. Kalau bingung dokumen apa aja yang kurang, kamu bisa minta pendampingan sesuai kondisi tanahmu.
Siap-Siap buat Program Selanjutnya
Pemerintah bilang anggaran buat bantu pendataan atau program terkait di 2026 udah nggak memungkinkan, jadi rencananya baru dianggarkan di 2027. Makanya warga diminta mulai nyiapin informasi dan dokumen tanah dari sekarang. Dengan begitu, kelurahan dan ATR/BPN punya data awal soal bidang tanah warga.
Jangan Salah Paham
Yang perlu diingat, memetakan tanah lewat Sentuh Tanahku bukan berarti tanahmu otomatis dapat sertifikat. Kamu tetap harus lewatin tahapan pemeriksaan dan pendaftaran tanah sesuai aturan Kementerian ATR/BPN. Jadi anggap pemetaan ini langkah awal, bukan jalan pintas.
Disadur dari Kompas.com
0 Comments