Kasus penyitaan 300 sertifikat tanah mendapat perhatian dari Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadi pun bakal mendalami masalah ini dengan mencari tahu penyebab dari permasalahan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada warga Jasinga yang dirugikan akibat dari penyitaan tanah oleh Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” terang Hadi, Senin (27/6/2022).

Hal ini akan ditempuh melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, termasuk kepolisian. Utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Menurut blio, obyek di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilakukan legalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.

Pelaksanaannya pun  juga sudah sesuai dengan tahapan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan berlaku. Sejatinya, sesuai niat baik awal yang melandasi program Reforma Agraria, Hadi menjamin tak ada warga masyarakat yang dirugikan.

“Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat, serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujarnya.

Hadi menyebutkan, pada dasarnya Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

Kementerian ATR/BPN hingga detik ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah. Redistribusi tanah menyasar pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk selanjutnya diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu obyek dari redistribusi tanah yaitu tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis. Kemudian, tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam tempo satu tahun setelah haknya berakhir.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply