Rumah subsidi adalah hunian yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang ditujukan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harapannya masyarakat bisa mempunyai tempat tinggal layak huni dengan harga murah.
Konsep layak huni merupakan salah satu faktor penting dalam rumah subsidi, karena itulah pemerintah membuat aturan sedemikian rupa agar bisa diketahui masyarakat serta dipatuhi developer.
Salah satunya adalah hal-hal yang berhubungan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, sebagai fasilitas penunjang rumah subsidi.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus tersedia di rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 18 dalam beleid tersebut termaktub bahwa rumah yang dimiliki lewat KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan-persyaratan pengaturan seperti soal harga jual, luas tanah, luas lantai, lokasi, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kemudian, dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 21 disebutkan pula bahwa rumah yang dimiliki lewat KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang alias bukan rumah seken/bekas.
Rumah bersubsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Setidaknya meliputi hal-hal berikut ini:
- Jalan lingkungan;
- Jaringan distribusi air bersih
- Jaringan listrik dalam rumah;
- Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
- Saluran/drainase lingkungan;
- Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah rampung dan berfungsi sebagaimana mestinya sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.
Selanjutnya beralih soal ketentuan luas tanah dan bangunan rumah subsidi, pemerintah pun juga telah mengatur regulasinya.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Adapun batasan luas tanah untuk rumah tapak sedikitnya 60 meter persegi dan tak boleh lebih dari 200 meter persegi. Sedangkan untuk segi bangunan atau lantai, rumah subsidi sedikitnya seluas 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Disadur dari kompas.com