Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menandatangani aturan terkait tarif layanan di kawasan Borobudur. Salah satunya soal layanan sewa lahan.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut ditandatangani pada 26 April 2023.
Dalam beleid tersebut, tarif layanan sewa lahan kawasan Borobudur terdiri atas tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, serta tarif service charge.
Tarif kompensasi dasar dalam lampiran aturan tersebut diatur sebesar Rp 11.000-62.000 per meter persegi lahan yang disewa per tahun. Sedangkan tarif bagi hasil diatur sebesar 3-4% pendapatan kotor penyewa lahan per tahun.
Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sendiri bakal dibebankan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi bagi negara. Sedangkan tarif bagi hasil akan otomatis dibebankan kepada pengguna layanan mulai tahun ke 6 sejak kontrak kerja sama disepakati.
“Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor setempat,” bunyi aturan tersebut dikutip Kamis (4/5/2023).
Nantinya Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang akan menetapkan layanan sewa lahan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan untuk tarif service charge sebagaimana ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.
Terdapat 3 faktor penyesuai untuk tarif service charge yang merupakan besaran persentase tertentu. Faktor yang dimaksud ialah mempertimbangkan jenis aset, lokasi lot, dan atau luas lot.
“Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan service charge, biaya dasar service charge, totalbluas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi aturan tersebut.
Disadur dari kompas.com
0 Comments