Peraturan Properti

Ada beberapa jenis rumah yang tersedia di Indonesia, yaitu rumah mewah, rumah menengah, hingga rumah sederhana atau subsidi. Jika dilihat dari aspek tampilan, spesifikasi rumah, hingga kelengkapan fasilitasnya, mungkin Kamu bisa sedikit menilai perbedaan dari ketiga jenis rumah tersebut.

Meski begitu, ternyata ketiga jenis rumah tersebut juga bisa diketahui perbedaannya berdasarkan harga jual yang dipatok oleh pengembang. Pasalnya, Pemerintah juga sudah memiliki aturan yang bisa menjadi landasan pengetahuan masyarakat.

Aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinath Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya di dalam Pasal 21 E.

Dalam beleid tersebut termaktub bahwa, klasifikasi rumah terbagi menjadi tiga jenis, meliputi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Berikut ulasannya:  

Rumah Mewah

Rumah mewah adalah sebuah rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Rumah umum yang dimaksud ialah rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), atau yang lebih dikenal dengan istilah rumah subsidi.

Misalnya, Pemerintah mematok harga jual rumah subsidi sebesar Rp 150.500.000 untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).

Dengan begitu, jika dikalkulasikan maka rumah yang memiliki harga jual di atas Rp 2.408.000.000 (Rp 2,4 miliar) sudah termasuk dalam klasifikasi rumah mewah.

Rumah Menengah

Rumah menengah adalah sebuah rumah yang harga jualnya minimal 3 – 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jika dikalkulasikan menggunakan patokan harga rumah subsidi Rp 150.500.000, maka rumah yang masuk dalam golongan hunian menengah memiliki harga jual berkisar Rp 451.500.000 sampai dengan Rp 2.257.500.000 (Rp 2,25 miliar).

Rumah Sederhana

Rumah sederhana adalah rumah yang didirikan di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Karena Pemerintah sudah menetapkan luas lantai bangunan hingga harga jualnya, maka yang dimaksud dengan rumah sederhana adalah rumah subsidi.

Misalnya, untuk rumah subsidi di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jualnya dibanderol sebesar Rp 150.500.000.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply