Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini, Bank Indonesia diramalkan bakal menahan suku bunga acuan di level 5,75%. Hal ini dianggap secara tidak langsung bisa menjadi sentimen positif bagi sektor properti. 

Hari Ganie selaku Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkapkan, kebijakan menahan suku bunga acuan bisa menjadi langkah tepat untuk membuat perekonomian berjalan stabil, tak terkecuali pemanfaatan kredit di dunia usaha.

“Tapi sebenarnya pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia ini tidak langsung berhubungan dengan suku bunga kredit perbankan selama ini, itu yang kami alami di sektor properti,” ujar Hari kepada Bisnis, Rabu (21/6/2023). 

Hari menjelaskan, sektor properti tidak merasakan dampak signifikan pada saat suku bunga acuan mengalami kenaikan berturut-turut sejak Agustus 2022 kemarin. Pasalnya, suku bunga kredit perbankan masih bisa ditahan dalam jangka waktu yang lama. 

Namun, dia tak menampik adanya tantangan makro ekonomi yang berpengaruh pada daya beli rumah komersial.Segmen pasar yang paling diminati saat ini, yaitu rumah tapak dengan kisaran harga di bawah Rp1 miliar. 

“Segmen pasar sudah turun di bawah Rp1 miliar, berkisar Rp500 juta sampai Rp1 miliar, mereka menahan diri karena hati-hati dengan ketidakpastian politik ekonomi sekarang ini,” ungkapnya. 

Dengan begitu, bukan suku bunga yang bisa berpengaruh besar terhadap pasar properti melainkan kondisi makro ekonomi yang menjadi tantangan besar pelaku usaha.

“Berarti kita sekarang terpaksa strateginya mengalihkan main produk di bawah Rp1 miliar lah, untuk rumah komersial Rp500 juta sampai Rp1 miliar yang menarik,” ujarnya. 

Di samping itu, dia mengungkapkan status pandemi yang dicabut pemerintah sedikit banyak membuat cemas lantaran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sejak September 2022. 

Namun, pihaknya tak bisa menampik bahwa dana alokasi PPN DTP disisihkan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan berkesudahannya pandemi, dana tersebut tak bakal lagi dikeluarkan.

Di sisi lain, Hari menyebutkan bahwa perpanjangan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk KPR yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) sampai 31 Desember 2023 nanti bisa menjadi stimulan bagi sektor properti. 

“LTV tetap membantu karena itu terkait dengan pembayaran uang muka. Untuk milenial, itu kebanyakan mampu mencicil rumah tapi mereka bermasalah dengan pembayaran uang muka dengan LTV ini mereka terbantu sekali,” pungkasnya. 

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply