Kementerian PUPR lagi bikin regulasi baru, nih. Biar bantu penyediaan rumah yang layak huni buat masyarakat. Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengaku pihaknya sudah menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang bantuan pembangunan perumahan dan rumah khusus.
“Peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya,” ungkap Iwan, melansir Antara, Minggu (16/7/2023).
Menurut Iwan, Permen PUPR ini adalah bukti nyata dari tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan udah diperbaiki. Nah, untuk urusan teknis dari Permen PUPR ini diatur secara lebih detil dalam petunjuk teknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Teknis pelaksanaan di lapangan diatur dalam beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan antara lain SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Lalu Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
“Kami juga ingin mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Perumahan juga menyusun aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan untuk mendorong investasi,” ujar Iwan.
Iwan mengaku, pihaknya sudah menyampaikan usulan perubahan substansi Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden jadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Disadur dari bisnis.com
0 Comments