Makin gampang nih buat Warga Negara Asing (WNA) beli properti di Indonesia berkat UU No. 6 Tahun 2023. Investor asing, khususnya dari negeri tirai bambu alias China, menyambut baik sama kebijakan ini.
Media Relations & Marketing Services Manager PropertyGuru, Nate Dacua, bilang, UU Cipta Kerja ini bikin minat WNA buat beli properti di Indonesia makin ngegas. Sekarang, banyak orang China yang lagi mikirin buat beli hunian di sini.
“Investor China telah menunjukkan minat yang besar di pasar properti Indonesia, terutama dalam hal membeli rumah untuk penggunaan pribadi dan tujuan investasi,” ucap Nate kepada Bisnis, dikutip Minggu (30/7/2023).
Nate bilang, para investor lagi cek aturan kepemilikan properti asing dan RoI sebelum beli. Gak cuma itu, investor China lihat juga potensi untung dari ekonomi makro Indonesia, kayak populasi gede dan muda yang punya permintaan tinggi buat perumahan.
“Pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung mendorong pertumbuhan ekonomi, merupakan faktor yang menarik ketika mengevaluasi pilihan investasi,” jelasnya.
Dampak regulasi di Indonesia buat investor China lumayan gede. Ini juga berlaku di negara-negara Asia Tenggara lainnya kayak Thailand dan Malaysia. Bagi investor global, Jakarta, Bali, dan Batam jadi lokasi yang populer di Indonesia.
Nate bilang, Indonesia perlu promosi lebih gencar biar investor tahu tentang peraturan baru dan dinamika pasar perumahan di sini. Aturan teknis soal kepemilikan properti WNA ada di Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
Setelah UU Cipta Kerja, ada beberapa kemudahan buat WNA buat beli properti di Indonesia. Pertama, gak perlu KITAS/KITAP lagi buat punya properti. Cukup bawa visa, paspor, atau izin tinggal. Kedua, sekarang WNA bisa punya satuan rumah susun di atas HGB, gak cuma tanah hak pakai. Ketiga, ada penyesuaian harga sehingga lebih terjangkau buat WNA.
Data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nunjukin jumlah kepemilikan properti WNA meningkat 52% setelah UU Cipta Kerja, sekitar 79 bidang. Di Batam aja ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing yang udah diserahkan pemerintah.
Disadur dari bisnis.com
0 Comments