Pemerintah mulai melaksanakan tiga program insentif buat sektor perumahan untuk periode November 2023 hingga Desember 2024.
Program pembiayaan itu menyasar rumah masyarakat miskin, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah komersil, dengan total bujet yang diperkiraan tembus Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.
“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resmi dilansir Sabtu (02/12/2023).
Program pembiayaan yang pertama adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) buat pembelian rumah tapak dan rumah susun komersil dengan harga under Rp 2 miliar.
Program ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” terangnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dapat diskon PPN itu, yaitu harga jual rumah tapak atau rumah susun tak boleh lebih dari Rp 5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November 2023 sampai Desember 2023, serta berlaku ketika penyerahan fisik rumah yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
Yang kedua, program pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan mulai November 2023 hingga Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah. Program ini bermaksud untuk meningkatkan akses buat MBR untuk bisa dapat rumah yang layak huni dan terjangkau
Aturan yang melandasi BBA ini adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” pungkasnya.
Dan yang terakhir, pemerintah juga ngasih dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan itu berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 bulan yaitu November dan Desember 2023.
“Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial,” ucap Febrio.
Disadur dari kompas.com