Pemerintah bikin gebrakan keren nih: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di transaksi jual-beli rumah, semuanya dihapus! Tujuannya biar rakyat, khususnya yang penghasilannya pas-pasan, makin gampang buat punya rumah sendiri.
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, alias Ara, bilang langkah ini bakal langsung ngebantu rakyat kecil. Ara bilang, yang tadinya bayar, sekarang jadi gratis buat rakyat kecil berpenghasilan rendah atau MBR.
Dulu, BPHTB itu tarifnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya beda-beda tiap daerah. Tapi sekarang, lewat SKB (Surat Keputusan Bersama) dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR, BPHTB resmi jadi 0%.
PBG Lebih Cepat dan PPN Digratiskan
Selain BPHTB, biaya PBG yang tadinya antara Rp5 juta sampai Rp12 juta juga dihapus. Proses pengurusannya dipersingkat banget, dari 45 hari jadi cuma 10 hari!
Terus, PPN buat rumah di bawah Rp2 miliar juga digratiskan selama 6 bulan ke depan. Pajak yang tadinya 12%, sekarang jadi 0%.
Contoh Hemat Biaya Rumah
Gimana sih efeknya buat harga rumah? Nih simulasi buat rumah harga Rp500 juta di Kabupaten Bogor:
- Sebelum pajak dihapus:
- Nilai jual rumah: Rp500 juta
- NPOPTKP Kabupaten Bogor: Rp80 juta
- NPOPKP: Rp420 juta
- BPHTB (5% x Rp420 juta): Rp21 juta
- PPN (12% x Rp420 juta): Rp50,4 juta
- Total harga rumah: Rp571,4 juta
- Setelah pajak dihapus:
- Nilai jual rumah: Rp500 juta
- Total harga rumah: Rp500 juta
Hasilnya? Pembeli bisa hemat sampai Rp71,4 juta! Tapi inget, itu belum termasuk biaya notaris sama administrasi lainnya.
Kebijakan ini diharapkan bikin masyarakat lebih gampang punya rumah sambil ngegenjot sektor properti di Indonesia.
Disadur dari cnnindonesia.com & bloombergtechnoz.com
0 Comments