Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lagi menggodok aturan baru soal batas harga dan luas rumah subsidi buat tahun 2025.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang beredar, batas maksimal harga rumah subsidi tidak mengalami perubahan dari ketentuan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Alias, harganya tetap gak naik.
Nah, kalau sampai akhir tahun belum ada ketentuan baru, maka acuan harga tetap merujuk pada ketentuan tahun 2024.
Dalam draf tersebut, disebutin juga soal batas maksimal harga rumah subsidi buat tiap wilayah. Nih, rincian harganya:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): maksimal Rp166 juta
- Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): maksimal Rp182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kepri (kecuali Anambas): maksimal Rp173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: maksimal Rp185 juta
- Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta
Semua angka ini ternyata masih sama kayak aturan sebelumnya di Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang ngatur harga jual rumah subsidi buat tahun 2023 dan 2024. Jadi kalau sampai akhir tahun ini belum ada aturan baru, ya masih pake harga dari 2024.
Terus, apa kata pengembang soal ini?
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, bilang seharusnya harga rumah subsidi disesuaikan juga, soalnya harga tanah makin mahal. Nggak mungkin dong harga tetap tapi biaya naik.
Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, juga punya pendapat. Katanya, harga rumah subsidi itu sebaiknya ditetapkan dengan cara yang lebih terukur. Dulu sempet ada aturan lima tahunan, lalu sekarang ini katanya berlaku buat 2023-2024 aja, tapi 2025 malah nggak jelas.
Joko nyaranin, mending sekalian aja ditetapin untuk beberapa tahun ke depan. Misalnya tahun ini berapa, tahun depan berapa, atau minimal diatur per tahun meskipun nggak naik. Intinya sih biar pengembang ada pegangan dan nggak bingung karena kebijakan yang setengah-setengah.
Disadur dari kompas.com
0 Comments