Buat lo yang punya tanah atau bangunan bersama di Jakarta, kabar baik nih. Pemprov DKI Jakarta sekarang udah ngeluarin aturan baru soal pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2).

Jadi, kalau satu bidang tanah atau bangunan dimiliki bersama atau lebih dari satu orang, sekarang bisa dipecah jadi beberapa SPPT terpisah, asal bukti kepemilikan dan batas fisiknya jelas ya.

SPPT PBB-P2 ini sebenernya surat tahunan dari pemda yang nunjukin berapa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mesti dibayar. Tapi di lapangan, nggak sedikit tanah atau bangunan yang dimiliki rame-rame. Bisa karena warisan, beli patungan, atau usaha bareng.

Nah, biar urusan pajaknya nggak ribet dan nggak salah paham antar pemilik, SPPT-nya bisa dipisah sesuai kepemilikan masing-masing.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, pemecahan SPPT ini penting biar tiap pemilik bisa tahu jelas tanggung jawab pajaknya. Plus, ini juga bantu pemerintah ngerapihin data kepemilikan dan bikin semuanya lebih transparan.

“Dengan dokumen SPPT yang telah terpecah, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan secara lebih tepat dan mandiri,” kata blio dalam pernyataannya, Minggu (15/6).

Biar nggak bingung, Bapenda juga udah nerbitin Keputusan Kepala Bapenda No. 458 Tahun 2024 yang isinya lengkap soal syarat buat ngajuin pecah SPPT. Apa aja tuh?

  1. Surat permohonan resmi
  2. Identitas diri, baik perorangan atau badan hukum
  3. Surat kuasa kalau ngasih kuasa ke orang lain buat urus
  4. Formulir SPOP/LSPOP yang udah diisi dan ditandatangani
  5. SPPT terbaru
  6. Bukti kepemilikan tanah, kayak fotokopi sertifikat
    • Kalau belum bersertifikat, bisa pakai girik, surat kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, dan surat keterangan lurah (PM.1)
  7. Dokumen pendukung lainnya, kayak:
    • Bukti peralihan hak
    • IMB atau PBG (kalau ada)
    • Foto objek pajak
    • Denah atau batas fisik
    • Bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir

Kalau semua dokumen lengkap dan rapi, prosesnya bisa lebih cepat dan nggak ribet. Bapenda juga nyaranin biar semua berkas disiapin sebaik mungkin biar nggak ada kendala di tengah jalan.

Intinya, langkah ini bukan cuma buat urusan pajak doang, tapi juga bantu lo semua biar kepemilikan properti lebih jelas dan legal.

“Pemecahan SPPT tidak hanya mempermudah urusan pajak, tetapi juga mencerminkan kepatuhan hukum serta kejelasan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga Ibu Kota,” pungkas Morris.

Disadur dari ekbis.sindonews.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu