Syarat Mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi untuk Industri

Guna mendukung kebutuhan pangan nasional pemerintah terus berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah melalui Lahan Sawah yang Dilindung (LSD). Hal ini sejalan dengan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Read more…

× #WAAjaDulu