Banyak orang bangun rumah dengan mimpi sederhana, pengen punya atap sendiri secepatnya. Di tengah kejar-kejaran waktu dan budget, satu dokumen sering kelewat: persetujuan bangunan gedung (PBG), pengganti IMB yang dulu udah akrab banget di kuping masyarakat. Idealnya sih PBG diurus sebelum tukang mulai gali tanah. Tapi kenyataannya beda cerita. Gak sedikit rumah udah berdiri duluan, baru belakangan pemiliknya sadar ada kewajiban administratif yang ketinggalan.
Untungnya, telat urus bukan berarti buntu. Ada jalur resmi yang bisa ditempuh, dan prosesnya justru dirancang buat ngakomodir bangunan yang udah kadung berdiri.
Rumah Udah Jadi Duluan, Gimana Dong?
Idealnya PBG diurus sebelum rumah dibangun. Tapi buat yang udah kadung berdiri, masih ada jalan: ajukan SLF bangunan eksisting, yang sekaligus ngelahirin dua dokumen, SLF dan PBG, dalam satu proses.
Soal waktu, gak ada yang spesial. Prosesnya tetep 28 hari kerja sesuai PP No. 16 Tahun 2021, kata Riki Adi Purnomo, petugas layanan SIMBG, ke detikProperti. Mau rumah yang diurus dari awal atau yang nyusul belakangan, tetep jalan di rel waktu yang sama.
Tujuh Tahapan yang Harus Dilewati
Perjalanan ini dimulai di depan layar komputer, di situs simbg.pu.go.id, tempat permohonan SLF bangunan eksisting diajukan. Dokumen bakal diperiksa dulu, baru diserahin ke tim profesi ahli atau tim penilai teknis buat ngecek arsitektur, struktur, sampai sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
Setelah itu ada sesi konsultasi sama pengkaji teknis, bisa daring atau tatap muka. Lanjut ke perhitungan retribusi, besarannya beda-beda tiap rumah, tapi bisa diperkirain lewat kalkulator di situs SIMBG. Begitu dibayar dan diverifikasi, PBG terbit dan bisa diambil di Dinas Perizinan setempat, sementara SLF langsung muncul di akun SIMBG pemohon.
Surat KRK, Sering Kelupaan Padahal Penting
Dari semua berkas, ada satu dokumen yang sering luput dari perhatian: surat keterangan rencana kota (SKRK), atau biasa disebut KRK. Diterbitkan dinas tata ruang pemda, dokumen intensitas ruang ini jadi syarat mutlak buat PBG dan SLF. Sayangnya layanannya belum seragam, ada daerah yang udah bisa daring, ada juga yang masih ngeharusin warga dateng langsung ke kantor.
Berkas yang Wajib Disiapin
Sebelum upload permohonan, pemilik rumah perlu siapin data intensitas ruang, data umum kayak KTP, sertifikat tanah, dokumen teknis bangunan atau as built drawing, laporan pengkajian teknis, sama surat pernyataan laik fungsi dari pengkaji teknis. Status permohonan juga bisa dipantau berkala lewat nomor registrasi di situs SIMBG, mulai dari verifikasi dokumen, verifikasi teknis, pembayaran retribusi, sampai akhirnya PBG dan SLF terbit.
Rumah yang udah berdiri tanpa PBG bukan akhir dari segalanya. Dengan sabar ngelewatin tujuh tahapan ini, status legal bangunan tetep bisa dilengkapin.
Disadur dari detik.com
0 Comments