Udah bertahun-tahun, sengketa tanah antara warga dan perusahaan muter-muter di jalan buntu. Sekarang pemerintah nyiapin Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) buat jadi kunci pembukanya. Tapi sebelum lembaga baru ini mulai kerja, ada satu hal yang harus beres dulu: urusannya jangan sampai tabrakan sama Kementerian ATR/BPN.
Kumpul Bareng di Kantor PANRB
Pada Jumat (9/10/2026), para pihak terkait ngumpul satu meja di kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Rapat dipimpin Menteri Rini Widyantini dan mempertemukan Kementerian ATR/BPN, BRAN, dan Kementerian PANRB, termasuk Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan Wamen PANRB Purwadi Arianto. Yang dibahas soal pondasi organisasi: sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, sampai pola koordinasi. Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bilang, tujuannya biar pembagian tugas jelas, nggak ada rebutan kewenangan, dan Reforma Agraria makin kuat.
Mandat Buat Ngurai Kebuntuan
Terus, sebenarnya BRAN bakal ngapain aja? Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, lembaga ini bertugas ngurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN bisa nyusun perencanaan dan peta jalan, nentuin lokasi prioritas Reforma Agraria, sekaligus memverifikasi objek dan subjek yang terkait konflik.
BRAN, atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), baru resmi lahir setelah undang-undangnya disahkan. Posisinya langsung di bawah Presiden, dan tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengawasi, sampai bantu nuntasin konflik agraria secara nasional. Peran yang paling jadi sorotan: jadi mediator sengketa tanah antara warga dan korporasi, area yang paling gampang panas.
Siapa Ngerjain Apa
Lalu gimana bagi tugasnya sama ATR/BPN? Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ngasih gambaran lewat keterangan tertulis tertanggal Rabu (23/9/2026). Kementerian ATR/BPN bakal nyiapin bahan mentah beserta proses administrasinya, terus diserahin ke BRAN atau LPRA. Konsep detailnya, kata Nusron, bakal disimulasikan dulu.
Pembagian ini juga yang bakal nentuin direktorat mana aja yang perlu dilebur ke lembaga baru. Tapi nggak semua tugas mediasi konflik agraria bakal pindah tangan. Sebagian tetap di bawah ATR/BPN, jadi garis pemisah antara dua institusi ini harus ditarik dengan hati-hati.
Landasan yang Udah Disiapin
Semua penataan ini berdiri di atas keputusan politik yang udah dikunci. Pada Selasa (22/9/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria di Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Keputusan itu jadi pijakan awal buat lembaga baru yang sekarang lagi ditata.
Kerjaan yang Baru Mulai
Dengan payung hukum yang mulai kebentuk, fokus sekarang geser ke urusan teknis: siapa yang ngisi struktur, gimana perkara dipindah antarlembaga, dan secepat apa simulasi bisa menghasilkan pola kerja yang jelas. Buat warga yang nunggu kepastian soal tanahnya, kejelasan pembagian tugas ini bukan cuma urusan birokrasi. Dari situ bakal kelihatan, BRAN beneran jadi jalan keluar atau cuma nambah satu pintu lagi di rantai penyelesaian sengketa.
Disadur dari detik.com
0 Comments