Harga rumah yang jauh di bawah pasaran memang bikin siapa saja tergoda. Apalagi kalau ditambah promo DP ringan atau cicilan murah. Tapi sebelum buru-buru bayar uang muka, ada baiknya calon pembeli memastikan dulu semua izin dan legalitas proyek sudah beres.
Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan bahwa membeli rumah tidak boleh hanya melihat harga. Status tanah dan kelengkapan izin justru menjadi hal paling penting agar tidak berujung penyesalan.
Pastikan Tanah Aman dari Sengketa
Sebelum melakukan transaksi, pastikan tanah yang akan dibeli tidak sedang bermasalah. Jangan langsung percaya hanya karena pengembang menunjukkan sertifikat.
Menurut Tulus, sengketa tetap bisa terjadi, misalnya karena adanya sertifikat ganda atau persoalan status lahan. Apalagi sekarang ada kebijakan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang bisa memengaruhi pemanfaatan suatu lahan.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Hati-Hati dengan Pre-Project Selling
Calon pembeli juga diminta lebih waspada terhadap praktik pre-project selling, yaitu penjualan rumah atau apartemen saat proyek belum dibangun atau izinnya belum lengkap.
Model penjualan seperti ini memang diperbolehkan, tetapi risikonya cukup besar jika pengawasannya lemah. Banyak konsumen akhirnya kecewa karena proyek molor, tidak sesuai janji, bahkan ada yang sama sekali tidak dibangun.
Kasus apartemen mangkrak di Cikarang menjadi salah satu contoh bagaimana banyak pembeli tergiur harga murah, tetapi akhirnya harus menanggung kerugian.
Jangan Cuma Lihat Harga
Sebelum membeli rumah, jangan hanya fokus pada promo atau kemudahan mendapatkan KPR. Cari tahu juga rekam jejak pengembang.
Lihat apakah developer pernah bermasalah, banyak menerima keluhan konsumen, atau memiliki proyek yang mangkrak. Informasi seperti ini bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Perbankan juga diharapkan lebih selektif dalam bekerja sama dengan developer. Jangan sampai konsumen sudah rutin membayar cicilan KPR setiap bulan, tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri.
Simpan Semua Bukti
Hal lain yang sering diabaikan adalah membaca isi perjanjian dan brosur pemasaran. Padahal, semua janji yang tertulis di dalam brosur merupakan bagian dari kesepakatan yang wajib dipenuhi pengembang.
Kalau di kemudian hari muncul masalah, segera sampaikan pengaduan kepada developer. Bila tidak ada penyelesaian, konsumen bisa melapor ke instansi pemerintah atau lembaga pengaduan dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti.
Intinya, jangan mudah tergoda harga murah. Luangkan waktu untuk mengecek legalitas tanah, izin proyek, dan reputasi developer. Sedikit lebih teliti di awal bisa menyelamatkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari.
Disadur dari kompas.com
0 Comments