Tinggal di rumah susun kini jadi pilihan banyak orang, terutama di kota besar yang harga tanahnya makin tinggi. Tapi, jangan sampai salah kaprah. Rumah susun punya beberapa skema hunian, di antaranya rumah susun sederhana sewa atau rusunawa dan rumah susun sederhana milik alias rusunami.

Namanya memang mirip, tetapi status penghuninya berbeda. Satu hanya bisa ditempati dengan sistem sewa, sementara satunya bisa dimiliki secara pribadi.

Rusunawa: Tinggal Tanpa Harus Membeli

Mengacu pada informasi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, rusunawa merupakan rumah susun yang disediakan dengan sistem sewa.

Hunian ini bisa menjadi pilihan buat mahasiswa, pekerja, ASN, maupun masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal tanpa harus membeli unit. Masa sewanya bisa tiga bulan, enam bulan, satu tahun, atau sesuai aturan pengelola.

Rusunawa dapat dibangun pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta. Pengelolaannya juga bisa dilakukan pemerintah atau badan yang ditunjuk.

Karena statusnya sewa, penghuni tidak memiliki unit tersebut. Jadi, secara hukum, penghuni rusunawa berkedudukan sebagai penyewa. Hak tinggalnya mengikuti perjanjian sewa dan aturan yang berlaku.

Rusunami: Unitnya Bisa Jadi Milik Sendiri

Nah, kalau rusunami beda cerita. Rumah susun sederhana milik merupakan hunian yang unitnya bisa dimiliki secara pribadi.

Pembeli bisa mendapatkan unit dengan pembayaran tunai maupun melalui fasilitas KPR. Skema ini juga menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat perkotaan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ingin punya hunian sendiri di lokasi yang relatif strategis.

Dalam rusunami, penghuni berstatus sebagai pemilik unit. Karena itu, mereka memiliki dokumen kepemilikan sesuai skema yang berlaku, seperti Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

Pengelolaannya Juga Beda

Perbedaan berikutnya ada pada pengelolaan. Rusunawa umumnya dikelola pemerintah, BUMN, atau badan yang ditunjuk. Penghuni hanya memiliki hak menggunakan unit selama masa sewanya masih berlaku.

Sementara itu, rusunami dapat dikelola oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maupun pihak swasta sesuai ketentuan.

Karena berstatus pemilik, penghuni rusunami juga punya hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk terkait pengelolaan lingkungan dan fasilitas bersama.

Jadi, Pilih yang Mana?

Sederhananya, rusunawa itu sewa, rusunami itu bisa dimiliki.

Kalau cuma membutuhkan tempat tinggal tanpa ingin terikat kepemilikan unit, rusunawa bisa menjadi pilihan. Sementara kalau targetnya punya hunian sendiri, rusunami menawarkan skema kepemilikan, termasuk melalui KPR.

Jadi, sebelum memilih, pahami dulu status hunian, aturan pengelolaan, biaya, serta dokumen yang akan diterima. Jangan cuma tergiur lokasi dan harga, karena status hukumnya juga penting.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *