Punya rumah dengan harga lebih terjangkau tapi lokasinya sudah jadi kawasan permukiman? Skema baru dari pemerintah bisa jadi menarik buat calon pembeli rumah subsidi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji skema recycling KPR, yaitu memanfaatkan kembali rumah yang sebelumnya terkait kredit macet atau non-performing loan (NPL) dan sudah menjadi aset bank.
Gagasannya cukup simpel: daripada rumah tersebut kosong, stok yang sudah ada bisa dimanfaatkan lagi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
KPR Khusus Rumah Eks Kredit Macet
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, skema ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaannya.
Nantinya, rumah-rumah eks NPL yang sudah menjadi aset bank berpotensi ditawarkan kembali kepada masyarakat melalui skema pembiayaan perumahan tertentu.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut konsep recycle ini punya potensi karena bank sudah memiliki portofolio rumah dari kredit bermasalah.
Jika regulasinya terbit, sistem BP Tapera nantinya dapat disesuaikan untuk menerbitkan kode baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah tersebut.
Lokasinya Bisa Jadi Daya Tarik
Salah satu hal yang membuat rumah eks NPL menarik adalah lokasinya. Menurut Heru, rumah-rumah tersebut rata-rata berada di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
Artinya, calon pembeli berpotensi mendapatkan rumah yang sudah tersedia di lingkungan yang lebih dulu berkembang, bukan harus menunggu pembangunan kawasan dari nol.
Namun, skema ini masih dalam tahap pembahasan. Detail mengenai harga, kriteria rumah, persyaratan pembeli, mekanisme KPR, hingga rumah seperti apa yang bisa masuk program masih membutuhkan aturan lebih lanjut.
Bagian dari Program 3 Juta Rumah
Rencana recycling KPR ini menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung Program 3 Juta Rumah.
Selain skema tersebut, pemerintah menjalankan sejumlah program lain, seperti Bedah Rumah, penyediaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Kredit Program Perumahan (KPP) yang dikenal sebagai KUR Perumahan.
Program-program tersebut diarahkan untuk menjawab dua persoalan besar, yaitu masih banyak masyarakat yang belum punya rumah dan masih tingginya jumlah hunian yang tidak layak.
Jadi, Bakal Lebih Mudah Punya Rumah?
Konsepnya memang menarik karena pemerintah mencoba memanfaatkan stok rumah yang sudah ada. Rumah eks kredit macet yang sebelumnya menjadi aset bank berpotensi kembali dihuni, sementara masyarakat MBR mendapat tambahan pilihan hunian.
Tetapi, jangan buru-buru menganggap semua rumah sitaan bank otomatis bisa dibeli lewat KPR subsidi. Pemerintah masih menyusun aturan yang akan menentukan mekanisme dan kriterianya.
Kalau regulasinya sudah terbit, barulah bisa terlihat seberapa besar peluang skema ini membuka akses rumah subsidi baru bagi masyarakat.
Disadur dari kompas.com
0 Comments