Punya rencana beli rumah subsidi tapi masih mikir cicilan? Ada kabar baru nih. Masyarakat kini sudah bisa memilih KPR dengan tenor sampai 40 tahun untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun (rusun) subsidi.

Kepastian ini disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Menurutnya, skema KPR 40 tahun sudah mulai dijalankan oleh salah satu bank penyalur, yakni Nobu Bank.

“Sudah, tanya Nobu tuh yang udah jalanin,” kata Heru saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (29/9/2026).

Cicilan Bisa Jadi Lebih Ringan

Ide memperpanjang tenor KPR sampai 40 tahun sebelumnya datang dari Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan bisa dibuat lebih ringan. Bahkan, pemerintah menargetkan skema tersebut bisa membuat cicilan rumah berada di bawah Rp 1 juta untuk masyarakat tertentu.

Tapi, tenor panjang tentu nggak bisa asal diterapkan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama sejumlah pihak kemudian membahas skemanya supaya program tetap aman buat masyarakat sekaligus nggak bikin bank penyalur KPR kelimpungan di tengah jalan.

Bukan Berarti Wajib Nyicil 40 Tahun

Nah, yang perlu digarisbawahi, KPR 40 tahun bukan kewajiban. Masyarakat tetap bebas memilih tenor sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan tenor 40 tahun dibuat sebagai tambahan pilihan. Jadi, kalau ada yang merasa mampu mengambil tenor lebih pendek, pilihan tersebut tetap tersedia.

Sebaliknya, buat masyarakat yang ingin menekan nominal cicilan bulanan, tenor lebih panjang bisa menjadi salah satu opsi.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan dasar hukumnya melalui dua keputusan menteri, yaitu Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 untuk rumah susun umum dan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 untuk rumah umum tapak.

Berlaku buat Rumah Tapak dan Rusun

BP Tapera memastikan skema tenor sampai 40 tahun ini bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak maupun rusun subsidi.

Heru menyebut saat ini pemerintah menawarkan satu skema dengan tenor yang bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk kedua jenis hunian tersebut.

Jadi, buat calon pembeli rumah subsidi, pilihannya sekarang makin fleksibel. Mau cicilan lebih cepat lunas dengan tenor pendek bisa, mau memperpanjang tenor supaya cicilan bulanan lebih ringan juga tersedia.

Yang penting, sebelum mengambil KPR 40 tahun, calon pembeli tetap perlu menghitung kemampuan finansial secara matang. Pasalnya, tenor makin panjang memang bisa membuat cicilan bulanan lebih ringan, tetapi masa pembayaran utangnya juga jadi jauh lebih lama.

Disadur dari detik.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *