Peraturan Properti

Guna mendukung kebutuhan pangan nasional pemerintah terus berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah melalui Lahan Sawah yang Dilindung (LSD). Hal ini sejalan dengan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menyampaikan, dengan adanya LSD tak serta-merta menghambat pertumbuhan sektor lainnya seperti perumahan dan industri.

Menurut blio, LSD masih sangat terbuka untuk berbagai opsi, tak terkecuali di antaranya alih fungsi lahan yang tepat guna, asalkan tak memiliki dampak buruk bagi lingkungan serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat.

“Jadi saya akan memeriksa, seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan risiko yang ditimbulkan dari alih fungsi LSD,” ungkap Budi Situmorang dalam keterangannya, Rabu (13/04/2022). 

Budi menyebutkan, manfaat alih fungsi LSD juga harus memberikan dampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu yang singkat, yaitu sekitar tiga tahun.

Tak hanya itu, lokasi LSD yang dialihfungsikan lahannya juga tak boleh mengganggu sistem irigasi yang ada. Dengan begitu, kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya tetap terjamin.

“Irigasi ini kan kita bangun dengan luar biasa, jangan sampai kita tutup lagi irigasi ini,” ungkap Budi.

Kita ambil contoh kasus misalnya, Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang memiliki rencana untuk mengalihfungsikan sekitar 1.350 hektare LSD di wilayahnya dan dikembangkan untuk sektor industri dan perumahan.

“Perubahan ini kami harapkan nantinya menjadi suatu kawasan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Timbul Prihanjoko selaku Plt. Bupati Probolinggo. 

Andi Suryanto Prabowo selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo juga turut menambahkan bahwa alih fungsi lahan yang diusulkan oleh Pemkab semata-mata demi menyeimbangkan antara ketahanan pangan dan perkembangan perekonomian masyarakat.

“Sektor utama yang perlu kita kembangan adalah industri, karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi kita tidak juga bisa mengesampingkan urusan pertanian,” ungkap Andi. 

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply