Kebanyakan rumah subsidi lokasinya makin lama makin jauh dari pusat kota, bisa dibilang makin ke ‘pelosok’. Kok bisa ya ?
Nixon LP Napitupulu selaku Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerangkan, jika harga tanah di kisaran Rp 300 ribu per meter dan pengembang/developer memasang harga di kisaran Rp 150 juta, tentu developer hanya mampu mendapatkan keuntungan tipis. Apalagi kalau harga tanahnya semakin mahal, bisa-bisa gak jadi untung malah buntung.
“Karena memang harga Rp 300 ribu (per meter) itu hitungan mereka masih ada margin tipis. Lebih dari itu, sudah berat buat mereka,” ungkap Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, dilansir melalui kanal Youtube Komisi VI DPR RI, Rabu (23/11/2022).
Menurut Nixon, kondisi ini membawa dilema tersendiri. Makin baik infrastruktur yang ada, makin mahal harga tanahnya, makin sulit pula membangun rumah subsidi.
Apalagi kalau area tersebut dilalui jalan tol, sudah tentu harganya makin melejit. Karena itulah, lebih mudah bagi developer untuk mengembangkan rumah subsidi di daerah ‘pelosok’.
Tidak sampai di situ saja, masih ada pula beberapa hal yang harus disiapkan oleh pengembang, menyangkut operasional bangunan yang tentunya juga cukup menguras anggaran.
“Karena mereka habis itu harus menyediakan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), perizinan, membangun, petakan lahan, dan sebagainya,” ujarnya.
Pada akhirnya, kondisi seperti inilah yang mengakibatkan lokasi rumah subsidi semakin jauh dari pusat kota dan lebih condong menuju ke arah kawasan rural atau pedesaan.
“Justru itu, ini yang mesti kita pahami juga. Jadi, keterhuniannya dari sisi jangkauan, jadi semakin ke rural,” kata Nixon.
Asal Kamu tahu, harga jual maksimal rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021.
Dalam beleid di atas termaktub batasan harga jual rumah umum tapak berkisar di Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dari lokasinya. Sedangkan untuk kawasan Jabodetabek, harga maksimalnya adalah Rp 168 juta.
Rumah subsidi juga disebut dengan Pemberian bantuan dan kemudahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah bertugas membuat harga rumah menjadi terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Diharapkan dengan adanya program rumah subsidi tersebut dapat membuat semua orang punya akses yang sama untuk dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.
Disadur dari detik.com