Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengkaji wacana pembentukan pengadilan tanah khusus sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.  Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN menyebutkan, pengadilan tanah memang perlu dibentuk.

Namun, hal tersebut masih dalah tahap kajian pihaknya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD. Menurut blio, tak jarang masalah di lapangan berbeda dengan pembahasan pada saat rapat.

“Oleh sebab itu, waktu itu kami bicara dengan Pak Menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat satu pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc karena kan bisa menyelesaikan segala permasalahan yang mirip-mirip,” ungkap Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (7/2/2023). 

Rezka Oktoberia selaku Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat menanyakan perkembangan pemerintah terkait pembentukan pengadilan tanah. 

Dia mengaku mendengar kabar terkait wacana Menko Polhukam untuk membentuk pengadilan tanah usai menerima laporan kasus mafia tanah yang meningkat 2 kali lipat dalam 2 tahun terakhir. 

“Setelah menerima laporan kasus yang melibatkan mafia tanah meningkat 2 kali lipat dalam setahun terakhir, sudah sejauh mana? Sudah ada pembicaraan seriuskah?” tanya Rezka. 

Hadi menampik kabar terkait meningkatnya mafia tanah dalam satu tahun terakhir. Dia menilai hal tersebut tak mungkin terjadi. Alih-alih meningkat, Hadi menganggap strateginya akan manjur untuk memberantas mafia tanah ke depannya. 

“Nggak, yang jelas mafia tanah tiarap, itu saja. Sejak saya naik, sudah mulai banyak yang tiarap, nggak nambah. Kalau nambah, saya sikat, saya kan punya strategis bagaimana kita memitigasi mafia tanah, jadi saya katakan tidak, saya akan kejar terus. [Pengadilan tanah] masih dikaji,” terangnya. 

Hadi meyakini penguatan layanan digitalisasi layanan pertanahan bisa menjadi salah satu senjata untuk memberantas mafia tanah, termasuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Untuk itu, pihaknya memasang target bahwasanya pada 2025 nanti seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar di PTSL. Adapun Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 101,1 juta bidang tanah atau 80,25 persen secara nasional pada 2022.

“Sebanyak 85 juta bidang tanah atau 67,5 persen di antaranya telah bersertifikat,” ujarnya. 

Selain pendaftaran tanah, Hadi mengaku pihaknya juga telah melaksanakan digitalisasi dokumen pertanahan atau warkah dan peningkatan kualitas data dalam rangka layanan elektornik, di mana saat ini data siap elektronik mencapai 58,62 persen. 

Pada pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dokumen akan diserahkan dalam bentuk elektronik. Sedangkan, warkah bentuk fisik yang sudah dikeluarkan melalui sistem lama akan dialih media melalui sistem elektronik. Untuk warkah bentuk fisik disimpan di kantor pertanahan. 

“Pengelolaan warkah bentuk fisik yang sudah dialih mediakan telah dikerjasamakan melalui perjanjian kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 12 Januari 2023,” pungkasnya. 

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply